
DENPASAR, Letternews.net – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, M.Si., membongkar fakta mengejutkan mengenai masifnya peredaran gelap narkotika di Pulau Dewata. Hal tersebut disampaikannya secara lugas dalam kegiatan Seminar Penyusunan Pararem P4GN dan Kursor Narkotika yang dihadiri oleh jajaran Pemprov Bali, kepolisian, serta para tokoh bendesa adat se-Bali di Denpasar.
Dalam pemaparannya, jenderal bintang satu ini mengungkapkan bahwa pasar Indonesia, khususnya Bali sebagai destinasi wisata dunia, menjadi incaran utama mafia internasional karena perputaran uang yang sangat menggiurkan.
[irp]
Brigjen Pol. Budi Sajidin menjelaskan bahwa harga narkotika di luar negeri rata-rata hanya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per gram. Namun, begitu barang haram tersebut berhasil diselundupkan masuk ke Bali, harganya melonjak drastis hingga Rp1.600.000 per gram, bahkan bisa menembus Rp3.500.000 jika dijual secara eceran.
“Nilai ekonomisnya naik sampai 16 kali lipat di Bali, hampir setara dengan harga satu gram emas. Keuntungan fantastis inilah yang membuat jaringan mafia lokal maupun internasional menggunakan segala cara, mencari ‘jalan tikus’, hingga memanfaatkan modus-modus baru untuk merusak generasi kita,” tegas Kepala BNNP Bali.
Lebih lanjut, Budi Sajidin menganalogikan ancaman narkoba saat ini seperti fenomena gunung es. Angka prevalensi pengguna narkoba di Indonesia saat ini telah menembus 4,1 juta jiwa, sebuah angka yang sangat mengerikan karena hampir menyamai total keseluruhan jumlah penduduk Provinsi Bali yang berada di angka 4,5 juta jiwa.
Berbeda dengan korupsi yang merusak bunga pohon atau terorisme yang merusak batang, kejahatan narkotika dikategorikan sebagai extraordinary crime karena merusak bagian paling vital, yaitu akar bangsa.
[irp]
Menyikapi situasi darurat tersebut, Kepala BNNP Bali memberikan apresiasi dan rasa hormat yang tinggi kepada Gubernur Bali atas komitmen penuhnya mendorong pembentukan Pararem P4GN di seluruh Desa Adat di Bali yang berjumlah sekitar 1.493 (mendekati 1.500) desa.
Langkah taktis berbasis hukum adat ini dinilai akan menjadi benteng pertahanan paling kokoh di tingkat hulu, di mana setiap desa adat memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi wilayahnya, memberikan sanksi sosial (punishment), sekaligus melindungi warganya dari jeratan narkoba.
“Aksi kolaboratif pembentukan pararem di desa adat ini sangat luar biasa dan saya harapkan bisa segera rampung agar menjadi percontohan di tingkat nasional. BNN tidak bisa bekerja sendiri di hilir. Kita butuh benteng adat untuk menjaga halaman rumah kita sendiri,” urainya.
[irp]
Saat ini, tantangan yang dihadapi BNNP Bali semakin kompleks dengan masuknya ratusan jenis narkotika varian baru (New Psychoactive Substances) yang disisipkan melalui cairan vape hingga uap. Jaringan yang bermain pun kian berani, mulai dari pengungkapan laboratorium narkoba terselubung milik warga negara asing (WNA) Rusia di Gianyar, penyelundupan heroin asal Kolombia, hingga penyelundupan sabu di paha narapidana saat keluar dari ruang pengadilan.
Kondisi ini berimbas pada penuhnya fasilitas penegakan hukum. Berdasarkan data BNNP, 80 persen tahanan di Provinsi Bali merupakan pemakai narkoba. Akibatnya, Lapas Narkotika mengalami overcapacity parah—salah satu contohnya adalah lapas berkapasitas 400 orang yang kini terpaksa menampung hingga 1.200 warga binaan.
Guna mengatasi hal tersebut, BNN secara konsisten menerapkan lima strategi utama yang selaras dengan program Asta Cita Presiden RI, yaitu:
Collaborative Governance: Sinergi lintas sektoral secara total (Pemerintah, Adat, dan Masyarakat).
Pendekatan Terpadu: Integrasi seimbang antara operasi pencegahan dan pemberantasan.
War on Drugs for Humanity: Ketegasan hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai kemiskinan dan kemanusiaan.
Hard Power Against Syndicate: Sikap keras, tegas, dan konsisten meremukkan jaringan bandar narkoba.
Soft Power Approach: Mengedepankan rehabilitasi dan pemulihan medis/sosial bagi pengguna yang murni berstatus sebagai korban, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) untuk barang bukti di bawah 1 gram.
Editor: Rudi.