
DENPASAR, Letternews.net – Narasi “Desa Adat miskin” yang kerap dijadikan alasan untuk mewajarkan pengalihfungsikan lahan dan komersialisasi kawasan suci pesisir di Bali dibongkar habis. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: Desa Adat di kawasan pesisir strategis sejatinya sangat kaya raya berkat kepemilikan puluhan bidang Tanah Pelaba Pura yang bernilai miliaran rupiah. Sayangnya, gelontoran dana sewa dan keleluasaan otonomi tanpa audit ketat justru memicu keserakahan oknum yang kebablasan gadaikan kawasan konservasi hingga tempat ibadah.
Fenomena ini terlihat vulgar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Kawasan konservasi negara yang sejatinya berfungsi sebagai penyerap karbon, pencegah abrasi, dan habitat mangrove kini digerogoti bangunan komersial permanen.
Lokasi Melasti tempat suci umat Hindu menyucikan sarana keagamaan (Ida Bhatara) kini disewakan menjadi dermaga fast boat komersial jalur Nusa Penida. Kapal-kapal besar bersandar hingga ceceran oli mencemari pasir pantai. Lebih parah lagi, di balik dermaga tersebut berdiri gudang-gudang yang diduga kuat menjadi tempat penampungan BBM oplosan, di mana bau solar menyengat mewarnai lalu lalang truk tangki di dalam kawasan hutan mangrove.
Sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, batas sempadan pantai setidaknya 100 meter dari titik pasang tertinggi harus steril dari bangunan permanen. Namun realitasnya, sempadan pantai di Kuta, Jimbaran, Sanur, hingga Canggu penuh kaveling toko pakaian, persewaan surfboard, hingga kafe berlabel Desa Adat tanpa kepemilikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Air deterjen dan sisa limbah dibuang langsung ke akar mangrove dan terumbu karang.
Puncaknya, ketidakadilan amat dirasakan wong cilik dan umat dari daerah pegunungan (seperti Kintamani, Bangli, dan Bedugul) yang hendak beribadah. Saat tiba di pantai tempat Melasti, umat justru dihadapkan pada pungutan toilet hingga Rp 10.000 per orang lebih mahal dari fasilitas di pusat perbelanjaan modern.
Ada ironi dan kemunafikan pariwisata yang sangat menyolok: pedagang canang kecil di trotoar selebar 1 meter ditindak tegas oleh Satpol PP, sementara bangunan komersial permanen yang mencaplok puluhan meter sempadan pantai negara dibiarkan begitu saja hanya karena berlindung di balik nama Desa Adat.
Demi mengembalikan kesucian Bali dan memulihkan fungsi hukum adat yang mengayomi seluruh umat, terdapat empat tuntutan mendesak yang disuarakan:
Audit Total Tahura Ngurah Rai: Tertibkan dan bongkar seluruh dermaga komersial serta gudang BBM oplosan di dalam kawasan konservasi Tahura.
Audit Seluruh Kontrak Sewa Sempadan Pantai: Buka secara transparan pihak penyewa, nilai sewa, serta amandemen amdal/IPAL. Kembalikan sempadan pantai steril dari bangunan permanen.
Gratiskan Fasilitas Toilet di Pantai Melasti: Hentikan komersialisasi fasilitas dasar bagi umat Hindu yang hendak bersembahyang.
Terbitkan Pergub Perlindungan Pantai Melasti: Pastikan seluruh pantai utama tempat Melasti terlindungi dan dapat diakses bebas oleh seluruh Desa Adat se-Bali tanpa diskriminasi kaveling.
Desa Adat yang kaya dari Pelaba Pura seharusnya membuktikan diri dengan menjaga kesucian dan keasrian pantai, bukan malah menjajakannya demi keuntungan segelintir oknum.