
DENPASAR, Letternews.net – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan aksi kejahatan lingkungan berupa upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis Penyu Hijau (Chelonia mydas) di wilayah perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10/2026).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana konservasi ini berawal dari aduan serta informasi masyarakat pesisir yang mencurigai maraknya lalu lintas perahu ilegal pengangkut satwa langka di perairan setempat.
Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan Kapal Patroli RIB 107 bersama personel Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali langsung menyisir dan memantau titik-titik rawan di pesisir Serangan.
“Saat menggelar patroli bahari, petugas mencurigai perahu kayu berwarna biru yang menepi di pesisir pantai Serangan. Perahu tersebut dinilai janggal karena bukan merupakan jenis perahu nelayan lokal yang biasa melaut di kawasan Serangan,” terang Kombes Pol. Ariasandy di Denpasar, Sabtu (10/10/2026).
Setelah didekati dan diperiksa secara teliti, perahu tanpa awak tersebut ternyata memuat 22 ekor Penyu Hijau ukuran besar yang diikat dalam kondisi masih hidup. Tim Ditpolairud langsung mengamankan seluruh barang bukti dan menarik perahu tersebut ke Mako Ditpolairud Polda Bali untuk tindakan hukum lebih lanjut serta berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Saat ini, terduga pelaku penyelundupan masih dalam perburuan intensif oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali. Perahu sengaja ditinggalkan dalam keadaan kosong di pesisir, diduga kuat pelaku melarikan diri ke daratan begitu memantau kedatangan kapal patroli petugas.
Apabila tertangkap, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 juta.
“Polda Bali memberikan apresiasi tinggi atas peran aktif warga yang berani melaporkan indikasi kejahatan ini. Penyu hijau merupakan salah satu satwa langka yang sangat vital bagi keseimbangan ekosistem laut Bali. Kami mengimbau warga pesisir agar tidak tergiur jaringan perdagangan satwa ilegal dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di laut,” tegas Ariasandy.
Kabar baiknya, sebanyak 22 ekor penyu hijau hasil penyitaan kini telah ditangani tim medis BKSDA Bali guna penanganan kesehatan serta observasi, sebelum nantinya segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di perairan terbuka.