LetterNews
22 September 2026
17:50 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Polri Geledah 12 Titik dan Sita 74 Kg Emas, Kejagung Buka Suara: Hormati Proses Hukum, Jangan Giring Opini!

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.

JAKARTA, Letternews.net – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya bergerak serentak menggeledah 12 lokasi strategis. Penggeledahan besar-besaran ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada sejumlah perkara yang melibatkan PT Asabri, PT PLN (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Operasi senyap kepolisian tersebut menyasar sejumlah tempat, termasuk Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita aset fantastis berupa brankas berisi mata uang asing serta sekitar 74 kilogram emas batangan.

[irp]

Kejagung Tegaskan Penggeledahan Adalah Kewenangan Penuh Polri

Merespons riuh pembicaraan di publik terkait penggeledahan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan penjelasan resmi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah tersebut sepenuhnya merupakan ranah dan kewenangan penyidik kepolisian.

“Sehubungan dengan isu dan informasi yang berkembang, kami menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan institusi Polri,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan persnya, Kamis (9/7/2026).

Anang memastikan pihak Kejaksaan Agung menghormati penuh seluruh proses penyidikan yang tengah berjalan sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

[irp]

Masyarakat Diminta Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Saat ini, Kejagung masih memantau perkembangan hasil penyidikan dari kepolisian, baik mengenai kepastian objek penggeledahan, status barang bukti yang disita, hingga nama-nama pihak yang nantinya akan terseret dalam pusaran perkara korupsi ini.

Di sisi lain, Kejagung secara tegas mengingatkan masyarakat maupun media agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sepihak. Publik diimbau untuk tidak membentuk opini liar yang mengaitkan seseorang atau institusi tertentu dengan tindak pidana hanya berdasar rumor liar di media sosial.

“Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum. Kami meyakini setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Anang sembari menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.

[irp]

Imbauan untuk Mengakses Informasi dari Sumber Resmi

Guna menghindari penyebaran hoaks dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, Kapuspenkum Kejagung menyarankan masyarakat untuk selalu menyaring info dari kanal resmi aparat penegak hukum yang menangani kasus ini.

Kejaksaan Agung menyatakan tetap berkomitmen penuh untuk mendukung setiap langkah penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan keadilan hukum yang berkeadilan di masyarakat.

Editor: Rizal

Mari bergabung bersama kami!