
JAKARTA, Letternews.net – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026, Rabu (26/8/2026).
Pemeriksaan para saksi dari unsur BUMN logistik, lembaga percetakan negara, hingga mitra penyedia lapangan ini dilakukan guna mendalami alur distribusi dan tata kelola program demi melengkapi pemberkasan perkara.
[irp]
Adapun keenam saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung yaitu:
MR – Kantor Pos Indonesia Logistik.
AA – Perum Peruri.
DR – Perum Peruri.
LP – Mitra SPPG Pondok Kelapa, Duren Sawit.
HS – Mitra SPPG Kabupaten Kuningan.
RSB – Ketua Yayasan BNM.
[irp]
“Pemeriksaan saksi dilakukan oleh Penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional. Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas setiap bentuk penyimpangan dalam program nasional yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas guna memastikan transparansi serta pertanggungjawaban keuangan negara yang berkeadilan.
Editor: Rudi