Awas Penipuan! DJP Ingatkan Wajib Pajak Jangan Sembarang Klik Tautan Aktivasi Coretax
Foto: Ilustrasi Coretax

JAKARTA, Letternews.net – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengeluarkan pengumuman nomor PENG-50/PJ.09/2025 berisi imbauan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. Peringatan ini muncul di tengah gencarnya program aktivasi akun Coretax DJP bagi seluruh wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa penipu sering kali menggunakan modus bantuan daring untuk mengelabui korban.
Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai
Pihak DJP mengidentifikasi beberapa skema yang kerap digunakan pelaku, antara lain:
-
Berpura-pura membantu proses aktivasi Coretax secara daring atau membantu proses log in.
-
Menawarkan jasa pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik (KO/SE).
-
Mengaku melakukan migrasi data ke aplikasi M-Pajak, kemudian meminta data pribadi atau mengarahkan korban ke tautan (link) tertentu.
DJP menegaskan bahwa petugas resmi tidak pernah meminta kode OTP, kata sandi (password), passphrase, ataupun akses langsung ke perangkat dan akun perpajakan Anda.
Alamat Situs Resmi
Untuk menghindari salah langkah, masyarakat diminta hanya mengakses situs resmi untuk keperluan perpajakan:
-
Aktivasi Coretax: https://coretaxdjp.pajak.go.id
-
Informasi Resmi Aktivasi: https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax
Layanan Pengaduan
Jika Anda menemukan aktivitas mencurigakan, segera lapor melalui kanal resmi DJP di Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau melalui situs pengaduan.pajak.go.id. Masyarakat juga dapat melaporkan nomor telepon penipu ke portal aduannomor.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan data di tengah upaya kami meningkatkan kualitas layanan melalui Coretax DJP,” tutup pengumuman tersebut.
Editor: Rudi.







