LetterNews
03 November 2026
14:10 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
14 April 2026 20:36 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 14 April 2026, 20:36 WITA

Diduga Salah Objek dan Cacat Hukum, Kuasa Hukum Hartono Beri Peringatan Keras Terkait Lelang SHM di Padang Sambian

Foto: Waspada lelang rumah cacat hukum di Padang Sambian Klod. Kuasa hukum Hartono ungkap SHM 2393 berasal dari pemalsuan surat & salah objek. Sudah lapor Polresta!

DENPASAR, Letternews.net – Publik Denpasar, khususnya para peminat lelang properti, diminta waspada. Muncul peringatan keras dari Kuasa Hukum Hartono, I Made Somya Putra, S.H., M.H., dan I Nyoman Suarta, S.H., terkait rencana lelang sebuah rumah di kawasan Perum Padang Lestari, Padang Sambian Klod, Denpasar Barat.

Peringatan ini merupakan tanggapan atas pengumuman dari I Wayan Laya, S.H., yang mengeklaim sebagai pemegang Cessie dan berniat melelang SHM No. 2393 (NIB 22.09.000034061.0) atas nama I Gede Bambang Swidnyana.

[irp]

Made Somya Putra menegaskan bahwa sertifikat yang diajukan lelang tersebut adalah produk cacat hukum. Hal ini didasarkan pada Putusan PN Denpasar No. 997/Pid.B/2016/PN DPS, di mana I Gede Bambang Swidnyana telah divonis 3 tahun penjara atas tindak pidana pemalsuan surat dalam pembuatan sertifikat tersebut.

“SHM 2393 itu adalah produk dari tindak pidana. Dulu BPR Sadana (dahulu BPR Adiartha Udiana) sempat ingin melelangnya namun gagal karena objeknya berasal dari pemalsuan,” tegas Somya Putra dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Persoalan kian pelik karena adanya dugaan salah objek atau kesalahan gambar situasi. Objek jaminan yang sebenarnya berada di Jalan Perum Padang Lestari Blok B No. 7, namun I Wayan Laya diduga terus memaksakan untuk menjual rumah klien kami (Bapak Hartono) yang beralamat di Blok B No. 10.

[irp]

Padahal, menurut Somya, dalam mediasi tahun 2021, I Wayan Laya telah menandatangani kesepakatan yang mengakui adanya kesalahan gambar situasi pada sertifikat tersebut. Namun secara tiba-tiba, pada Maret 2026, pihak-pihak tak dikenal kembali mendatangi rumah Bapak Hartono untuk melakukan pemotretan dengan alasan lelang.

Atas dugaan niat jahat tersebut, pihak Hartono telah resmi melapor ke Polresta Denpasar dengan nomor registrasi DUMAS/312/IV/2026/SPKT terkait dugaan penyerobotan tanah, penipuan, dan pemalsuan surat.

“Kami memperingatkan kepada siapapun, termasuk KPKNL dan BPN, agar berhati-hati. Jangan bertransaksi atas objek yang cacat hukum ini. Kami juga meminta I Wayan Laya berhenti mengganggu rumah klien kami dengan cara-cara yang menyerupai ‘mafia lelang’,” pungkasnya.

Editor: Rudi.