
JAKARTA, Letternews.net – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Febrie didakwa bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemaksaan terhadap pengusaha Tan Kian untuk menyerahkan sejumlah uang agar namanya selamat dari penetapan tersangka dalam kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), rangkaian perbuatan tersebut diduga terjadi pada rentang tahun 2020 di beberapa lokasi strategis di Jakarta Selatan, di antaranya Mall Pacific Place, Hotel The Ritz-Carlton, kawasan Cipete Raya, serta Jalan Radio I.
JPU mendakwa Febrie, yang saat kejadian menjabat sebagai Dirdik Jampidsus berdasarkan SK Jaksa Agung RI Nomor KEP-372/A/JA/12/2019, telah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya sebagai penyelenggara negara demi menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.
Melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang, Febrie diduga meminta uang sebesar SGD 5 juta atau setara Rp55 miliar kepada Tan Kian. Imbalan uang tersebut dikondisikan agar pengusaha kawakan itu tidak dijerat sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Atas tindakan tersebut, JPU menjerat Febrie dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan oleh pejabat negara. Rangkaian persidangan berikutnya akan mendengarkan keterangan para saksi, pengujian alat bukti, serta pembuktian dari pihak terdakwa di hadapan majelis hakim.
Proses hukum ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Status terdakwa yang disandang Febrie belum menunjukkan dirinya bersalah sebelum ada putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).