
BULELENG, Letternews.net – Beredarnya desain baru rencana pembangunan Bandara Bali Utara (Bibu) di media sosial kembali memicu keresahan dan pertanyaan serius di kalangan publik. Pengamat pembangunan sekaligus tokoh masyarakat Buleleng, Gede Angastia, meminta pemrakarsa proyek untuk menghentikan sementara sosialisasi, menyoroti legalitas dan kelengkapan rekomendasi pembangunan yang belum terpenuhi.
Desain proyek, yang diklaim sebagai konsep terbaru pembangunan bandara di wilayah laut Buleleng, dinilai Angastia terlalu gencar dipublikasikan tanpa adanya dasar hukum dan izin krusial.
[irp]
Angastia mengungkapkan bahwa publikasi desain tanpa dokumen resmi justru menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran karena pembangunan akan berdampak langsung pada masyarakat pesisir. Ia menuntut pemenuhan lima aspek legalitas dan kajian sebelum penetapan lokasi diajukan:
Izin Dasar Laut (PKKPRL/PBB Laut): Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, yang merupakan izin wajib dari pemerintah untuk kegiatan di ruang laut.
Data Batimetri & IMO: Data kedalaman dan kontur dasar laut. Lokasi Bali Utara berada pada lintasan pelayaran internasional, sehingga desain tidak boleh mengganggu jalur kapal. Sertifikasi IMO (International Maritime Organization) dari lembaga di Key West, Florida, yang menilai kondisi laut proyeksi 30 tahun ke depan, belum dimiliki.
AMDAL Komprehensif: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan wajib, mencakup dampak pada ekosistem laut, masyarakat pesisir, perubahan garis pantai, abrasi, dan sedimentasi.
Verifikasi Investasi BKPM: Angastia mempertanyakan narasi kesepakatan investor dengan dana Rp50 triliun. “Kalau benar ada MOU, uang itu harus masuk dulu ke BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal] lalu diverifikasi. Sampai sekarang tidak ada bukti,” tegasnya.
Rekomendasi Bappenas: Rencana pembangunan harus mendapat rekomendasi dari Bappenas dan kajian kelautan yang menyeluruh.
[irp]
Angastia khawatir gencarnya informasi tanpa dasar hukum justru menciptakan kesan bahwa pemerintah tidak mendukung pembangunan bandara.
“Jangan permainkan psikologi masyarakat. Jika memang memiliki itikad baik dalam membangun, saran saya kepada siapapun pihak yang mengklaim diri pemrakarsa, stop dulu ini (sosialisasi) sebelum jelas perizinanya,” tandas Gede Angastia, Kamis (11/12/25).
Ia menegaskan bahwa penetapan lokasi dan sejumlah rekomendasi penting belum pernah ditunjukkan kepada publik maupun pemerintah daerah, sehingga sangat penting bagi pemrakarsa untuk melengkapi seluruh izin agar proses pembangunan Bandara Bali Utara dapat berjalan transparan dan berlandaskan hukum yang kuat.
Editor: Rudi.