Kesenian Kontemporer Bali Butuh Panggung Seimbang, Ibu Putri Koster Siapkan Lomba Drama Modern
Gubernur Koster Ungkap Alasan Pejabat Pemprov Bali Sambangi Kejaksaan Agung
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster instruksikan percepatan penanganan sampah berbasis sumber di Badung menyusul rencana penutupan total TPA Suwung per Agustus 2026.

DENPASAR, Letternews.net – Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan klarifikasi tegas terkait kehadiran sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bali di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI beberapa waktu lalu. Koster meluruskan narasi yang beredar dan menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk pemeriksaan hukum, melainkan koordinasi pemberian informasi terkait Pungutan Wisatawan Asing (PWA).
Dalam keterangannya di Kantor Gubernur Bali, Senin (16/3/2026), Koster menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari evaluasi teknis pelaksanaan Perda Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Dukungan Rekomendasi dari Kejaksaan Agung
“Kejaksaan Agung tidak memanggil untuk meminta keterangan (pemeriksaan), tetapi meminta informasi dan data. Saya mendapat konfirmasi bahwa Kejagung justru akan membantu memberikan rekomendasi agar pungutan wisatawan asing ini bisa lebih optimal,” ujar Koster.
Pejabat yang hadir memberikan data tersebut terdiri dari tujuh orang, di antaranya berasal dari BPKD, Biro Hukum, Dinas Pariwisata, dan Kasat Pol-PP. Koster membantah kabar yang menyebutkan ada 11 pejabat yang dipanggil.
Revisi Perda dan Pelibatan Imigrasi
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah rencana melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pemungutan PWA. Koster mengakui bahwa saat ini imigrasi belum terlibat secara langsung karena keterbatasan payung hukum dalam peraturan daerah yang ada.
“Di Perda belum diatur kerja sama dengan beberapa pihak, termasuk imigrasi. Karena itu, Perda Nomor 4 Tahun 2023 akan diubah pada 2025 agar kita bisa melibatkan hotel, restoran, travel, hingga imigrasi,” jelasnya.
Payung Hukum yang Lebih Kuat
Koster menambahkan bahwa pelibatan instansi vertikal seperti imigrasi memerlukan dasar hukum yang lebih tinggi, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Menteri (Permen).
“Kejaksaan Agung nantinya akan mengundang imigrasi untuk membantu mendukung pelaksanaan pungutan ini. Koordinasi sudah selesai, dan hasilnya Kejagung siap membantu agar kebijakan ini berjalan lebih efektif demi pembangunan Bali,” pungkas Gubernur asal Sembiran tersebut.
Editor: Rudi.







