LetterNews
03 November 2026
01:09 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
15 August 2026 09:44 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 15 August 2026, 09:44 WITA

Bawa Sabu 98 Gram di Teuku Umar, Remaja 15 Tahun Diamankan Ditresnarkoba Polda Bali

Foto: Polisi mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial AAN (15) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu

DENPASAR, Letternews.net – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali kembali membongkar kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Denpasar. Kali ini, polisi mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial AAN (15) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. (diwakili jajaran Humas), mengonfirmasi bahwa penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali di bawah pimpinan Ipda Komang Widarsana. Petugas mengamankan AAN setelah mencurigai gerak-geriknya di depan Toko Hiztory.

“Saat dilakukan penggeledahan di bagasi sepeda motor Honda Beat milik pelaku, petugas menemukan satu paket sabu seberat 98,80 gram netto yang dibungkus lakban hitam,” terang rilis resmi Polda Bali, Jumat (14/8/2026).

[irp]

Dimanfaatkan Jaringan Narkoba dan Proses Hukum Anak

Berdasarkan hasil interogasi awal, AAN mengaku bertindak sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial B melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk mengambil paket barang haram (tempelan) tersebut.

Beberapa poin penting terkait pengungkapan kasus ini meliputi:

  • Barang Bukti Diamankan: Petugas menyita 1 paket sabu seberat 98,80 gram netto, 1 unit ponsel Samsung Galaxy A04e, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih.

  • Penerapan UU SPPA: Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum dilaksanakan dengan memedomani Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

  • Pengembangan Jaringan: Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali terus memburu keberadaan pengendali berinisial B yang menginstruksikan AAN.

[irp]

Polda Bali mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak agar tidak terjerat jaringan peredaran gelap narkoba.

Masyarakat yang melihat atau mengetahui indikasi peredaran narkotika diminta tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110 dengan jaminan kerahasiaan identitas.

Editor: Rudi