Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Taiwan

 Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Taiwan

Foto: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri

Letternews.net — Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan. Dari pengungkapan ini, tujuh pelaku ditangkap.

Pengungkapan dua kasus ini, berlangsung di enam provinsi berbeda di Indonesia, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, dan Sulawesi Selatan. Tak tanggung-tanggung, perputaran uang dalam bisnis haram itu, mencapai Rp 500 miliar dalam kurun waktu sejak Desember 2023 hingga April 2024.

BACA JUGA:  Wanita Pemandu Lagu di Karaoke Tewas Dianiaya Operator Kafe

“Tujuh pelaku kita tangkap kasus perjudian online dan pornografi sindikat internasional. Perputaran uang pada sindikat judi internasional mencapai Rp 500 miliar selama kurun waktu tiga bulan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024.

Djuhandhani menjelaskan, dalam pengungkapan ini, didapatkan dua situs judi online yaitu Hot51 dan 82gamin. Satu di antaranya memberikan layanan live streaming pornografi.

BACA JUGA:  Polda Bali Sita 4 Kg Ganja, 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

“Ada dua situs online kita ungkap. Situsnya adalah Hot51 dan 82gaming yang tersedia 2 layanan, yakni judi online dan layanan live streaming pornografi,” ungkapnya.

Situs judi online dan layanan pornografi, kata dia, dikendalikan oleh WNA Taiwan yang saat ini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku DPO juga menugaskan beberapa orang di Indonesia serta merekrut pekerja dari Indonesia.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Luncurkan Papua Football Academy

“Mereka memiliki server yang berada di Taiwan dan kantor operasional yang berada di Tangerang Karawaci. Kemudian, memperkerjakan WN Indonesia untuk bagian dari sindikat judol. Kasus terus kita kembangkan,” ungkapnya.

Reporter: Pol

.

Bagikan: