LetterNews
02 November 2026
20:43 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
26 September 2026 23:54 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Rudianto | Dipublikasikan: 26 September 2026, 23:54 WITA

Rahina Purnama Kapat, Gubernur Koster Beri Tenggat April 2027 Seluruh Fasilitas Publik Wajib Gunakan Aksara Bali

Tepat pada Rahina Purnama Kapat di Pura Puncak Duwur Sari, Pancasari, Buleleng, Sabtu (26/9/2026), Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Pakeling resmi terkait Penggunaan Aksara Bali. Foto: Hum

BULELENG, Letternews.net – Bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat serta Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Buleleng, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan pesan penting (Pakeling) terkait evaluasi sembilan tahun berlakunya kebijakan Penggunaan Aksara Bali di Pulau Dewata, Sabtu (26/9/2026).

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 yang mulai berlaku sejak 26 September 2018, penulisan Aksara Bali diwajibkan berada di atas huruf Latin. Kebijakan ini berlaku pada tempat persembahyangan, lembaga adat, kantor pemerintahan, swasta, jalan, hingga sarana pariwisata.

Gubernur Koster menegaskan bahwa penggunaan Aksara Bali bukan sekadar formalitas, melainkan strategi memuliakan kebudayaan dan membangkitkan aura spiritual peradaban Bali yang adiluhung.

“Negara yang memiliki aksara sendiri seperti Tiongkok, India, Jepang, Korea, dan Rusia terbukti menjadi negara maju berdaya saing tinggi karena tertib merawat identitasnya. Leluhur kita telah mewariskan Aksara Bali sebagai penanda peradaban unggul yang wajib kita jaga bersama,” ujar Wayan Koster saat menyampaikan Pakeling dari lokasi sakral Pura Puncak Duwur Sari.

Ketentuan Papan Nama dan Batas Waktu Kepatuhan Hingga April 2027

Dalam Pakeling tersebut, Gubernur Koster mengapresiasi jajaran instansi pemerintah, pelaku usaha pariwisata, serta masyarakat yang telah tertib menerapkan aturan papan nama berlatar gradasi merah-putih dengan tulisan Aksara Bali di atas huruf Latin berwarna hitam.

Namun, Koster menyoroti masih banyaknya identitas usaha swasta, pertokoan, warung, hingga gedung publik yang belum mematuhi regulasi tersebut. Karena itu, Pemprov Bali menetapkan batas waktu tegas (deadline) bagi seluruh pihak untuk menyesuaikan papan namanya.

“Titiang memberi batas waktu, paling lambat akhir April 2027, seluruh pihak sudah harus menggunakan Aksara Bali. Kepatuhan ini adalah wujud tanggung jawab bersama dalam melestarikan masa depan Bali. Ngiring sareng-sareng pade jengah tur satya, nindihin Gumi Bali,” tegas Koster.