
DENPASAR, Letternews.net — Sidang perkara perdata nomor 397/Pdt.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kian memanas dan memunculkan sederet kejanggalan yang mengejutkan. Pihak Tergugat, Indrawati, melalui kuasa hukumnya, I Putu Pastika Adnyana (Somya), membongkar adanya dugaan pengkondisian dokumen negara berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Pengganti yang dinilai “cacat” secara administratif dan prosedural.
Kejanggalan ini mencuat dalam agenda mediasi yang digelar Rabu (6/5/2026), di mana ditemukan fakta bahwa SHM Pengganti yang menjadi objek sengketa tiba-tiba sudah tertandatangani dengan penanggalan mundur.
[irp]
Tim kuasa hukum Indrawati mengungkapkan kronologi yang sangat meragukan terkait keabsahan SHM Pengganti tersebut. Pada 16 Februari 2026, dokumen yang ditunjukkan masih dalam kondisi belum ditandatangani. Namun, secara mengejutkan, saat mediasi pada 6 Mei 2026, dokumen tersebut sudah tertanda tangan dengan tanggal 9 Januari 2026.
“Ini sangat aneh dan terlihat dikondisikan. Kami mendapat informasi bahwa SHM tersebut baru ditandatangani bulan April 2026, tapi mengapa di dokumen tertulis Januari? Ada intrik yang melibatkan oknum institusi pertanahan negara di sini,” tegas Somya.
[irp]
Tak hanya soal dokumen, prosedur persidangan pun menuai protes keras. Pada sidang Senin (4/5), kuasa hukum Indrawati melayangkan protes karena merasa hak kliennya telah “dikebiri”. Meskipun Majelis Hakim mengakui panggilan pertama belum sampai ke tangan Tergugat, agenda persidangan justru langsung melompat ke tahap pembuktian.
“Ini mungkin pertama kali di Indonesia, mediasi dilakukan saat sudah masuk agenda pembuktian. Klien kami kehilangan hak jawab dan hak membela diri (duplik). Kami sangat kecewa,” tambah Somya.
[irp]
Melihat banyaknya anomali, pihak Indrawati berencana mengajukan surat perlindungan hukum secara resmi. Mereka berharap Majelis Hakim menyadari bahwa kasus ini tidak sesederhana yang terlihat dalam gugatan dan menuntut transparansi atas keterlibatan oknum-oknum di lembaga pertanahan.
Editor: Rudi.