LetterNews
03 November 2026
01:49 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
06 July 2026 12:32 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 06 July 2026, 12:32 WITA

Babak Baru Kasus Kuansing: KPK Verifikasi Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni Terkait Izin Hutan TORA

Foto: Juru bicara KPK Budi Prasetyo

JAKARTA, Letternews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menindaklanjuti dinamika pusaran kasus korupsi pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi tengah melakukan proses verifikasi mendalam terhadap laporan penolakan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni, pada Jumat (3/7/2026) lalu.

Langkah ini menjadi krusial mengingat nama Menhut ikut terseret pasca-terdeteksinya pertemuan formal dengan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, yang kini berstatus tersangka penyelewengan izin lahan.

[irp]

Tim Direktorat Gratifikasi KPK Lakukan Verifikasi Berdasarkan Perkom Terbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan bahwa berkas pelaporan dari Menhut tersebut sudah masuk dalam meja penanganan tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK. Saat ini, tim gabungan sedang melakukan proses analisis materiil, termasuk membangun koordinasi intensif dengan jajaran internal KPK guna mencocokkan kesaksian para saksi lainnya.

KPK menegaskan bahwa seluruh prosedur penanganan pelaporan penolakan ini tunduk dan mengacu secara ketat pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya kepada media, Senin (6/7/2026).

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan kelayakan administrasi dan verifikasi lapangan selesai, KPK berjanji akan segera mengumumkan status hukum dari barang atau dana yang dilaporkan tersebut, sekaligus menentukan arah tindak lanjut dari pengembangan perkara korupsi ini.

[irp]

Soroti Izin Hutan TORA Kuansing: KPK Ingatkan Jangan Cederai Hak Petani

Sebagai informasi latar belakang, keterkaitan Kementerian Kehutanan dalam perkara ini bermula dari pertemuan antara Menhut Raja Juli Antoni dengan Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 silam. Dalam agenda kerja tersebut, pihak Pemkab Kuansing mengusulkan pelepasan lahan sekitar 3.800 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

KPK menggarisbawahi bahwa kewenangan mutlak pelepasan kawasan hutan berada di tangan Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah hanya memiliki hak atas rekomendasi teknis. Oleh sebab itu, dokumen penolakan gratifikasi dari Menhut dianggap menjadi barang bukti petunjuk yang sangat bernilai bagi penyidik untuk membuat terang benderang perkara ini.

Pihak KPK juga mengingatkan dengan keras agar program Tora yang sejatinya merupakan program prioritas nasional untuk menyejahterakan masyarakat kecil tidak disalahgunakan oleh para pemburu rente.

“TORA merupakan salah satu program prioritas nasional. Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” tegas Budi Prasetyo menutup keterangannya.

Editor: Rudi