Dosen Unud Dewa Nyoman Wiratmaja Ditahan KPK, Rektor Bebastugaskan

 Dosen Unud Dewa Nyoman Wiratmaja Ditahan KPK, Rektor Bebastugaskan

Foto: Juru Bicara (Jubir) Universitas Udayana Senja Pratiwi, SS, MHum, PhD

Letternews.id — Pascaresmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Rektor Universitas Udayana (Unud) akhirnya membebastugaskan salah satu dosennya, I Dewa Nyoman Wiratmaja, SE, MM, Ak dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Universitas Udayana.

Hal itu dibuktikan Rektor Prof Dr Nyoman Gde Antara mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor B/3378/UN.14/KP.08.03/2022 yang bertujuan agar dosen yang bersangkutan lebih fokus dalam menjalani proses hukum dan demi kelancaran perkuliahan.

Juru Bicara (Jubir) Universitas Udayana Senja Pratiwi, SS, MHum, PhD, dalam keterangan persnya mengatakan sehubungan dengan adanya penahanan yang dilakukan KPK terhadap salah satu dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu sebagai wujud komitmen Unud dalam menjunjung tinggi supremasi hukum.

BACA JUGA:  Profesor Unud Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Surat keputusan rektor ini ditujukan kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana untuk melakukan pembebasan tugas yang bersangkutan sebagai bukti komitmen Universitas Udayana dalam upaya mendukung penegakan hukum,” tandasnya

Senja Pratiwi menambahkan dengan pembebasan tugas I Dewa Nyoman Wiratmaja diharapkan perkuliahan tidak terganggu dan tetap berjalan dengan lancar. “Universitas Udayana memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk lebih fokus menyelesaikan proses hukum yang dihadapinya sampai tuntas,” jelasnya.

“Pembebasan tugas kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja, SE, MM, Ak dilakukan sampai ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” imbuh Jubir Unud.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Bupati Tabanan Eka Wirastuti

Seperti diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan selama menjabat sebagai Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti mengangkat Dewa Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Dikatakan pada Agustus 2017, ada inisiatif dari tersangka Eka Wiryastuti untuk mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar yang kemudian terjadi tindakan suap kepada oknum pejabat di Kementrian Keuangan RI.

I Dewa Nyoman Wiratmaja diangkat menjadi Staf Khusus (Stafsus) Bupati Tabanan periode 2016-2021 disebutkan ahli dalam sektor keuangan publik.

BACA JUGA:  Wakil Ketua DPRD Tabanan Diperiksa KPK

Rektor Unud pun menegaskan kepada media, masalah yang menyeret nama Dewa Wiratmaja tidak ada hubungannya dengan lembaga pendidikan yang ia pimpin.

(LN/RLS)

.

Bagikan: