LetterNews
02 November 2026
21:53 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
27 October 2026 00:52 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 27 October 2026, 00:52 WITA

Ngebut Bahas RUU Perampasan Aset Target Sah Desember 2026, Komisi III DPR RI Resmi Bentuk Panja

Pushan Ingatkan Transparansi Draf dan Bahaya Mafia Hukum Baru: Oce Madril Desak DPR Buka Naskah Akhir Agar Tak Muncul Celah Kecurangan

Direktur Eksekutif Perkumpulan Studi Hukum Pemerintahan dan Antikorupsi (Pushan), Oce Madril. Foto: Net.

JAKARTA, Letternews.net – Komisi III DPR RI resmi menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Panja ini mematok target ambisius agar regulasi krusial penegakan hukum tersebut dapat disahkan selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026.

Langkah ‘ngebut’ parlemen ini dimaksudkan untuk memperkuat instrumen hukum dalam memulihkan kerugian serta menyelamatkan aset negara dari hasil tindak pidana kejahatan dan korupsi. Kendati demikian, percepatan legislasi ini memicu catatan kritis dari kalangan akademisi dan pengamat hukum antikorupsi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Studi Hukum Pemerintahan dan Antikorupsi (Pushan), Oce Madril, meminta agar Panja DPR RI membuka draf terbaru RUU Perampasan Aset secara transparan kepada publik sebelum diketok tuntas. Hal ini dinilai sangat penting untuk memastikan seluruh masukan dari masyarakat dalam proses penjaringan aspirasi sebelumnya benar-benar terakomodasi dalam naskah akhir.

“Karena itu sudah ada Panja, menurut saya draf terbarunya seperti apa saya kira itu perlu dibuka ke publik supaya masukan-masukan yang kemarin sudah dibahas panjang lebar itu bagaimana akhirnya,” ujar Oce Madril di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Antisipasi Celah ‘Fraud’ dan Kehadiran Mafia Hukum Baru di Lembaga Penegak Hukum

Oce Madril mengingatkan bahwa substansi aturan perampasan aset tidak boleh sekadar berfokus pada kejar tayang target waktu, melainkan harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan (check and balances) yang super ketat. Ia mengkhawatirkan kewenangan besar dalam eksekusi perampasan aset tanpa pengawasan terbuka justru dapat membuka celah baru bagi praktik kecurangan (fraud) maupun kemunculan mafia hukum baru di kalangan aparat penegak hukum.

“Jangan sampai penyusunan itu menimbulkan fraud (kecurangan) baru. Jangan sampai muncul mafia-mafia hukum baru. Itu yang ingin kita pastikan,” tegas Oce.

Kendati memberikan catatan kritis soal transparansi, Oce menilai tenggat waktu pengesahan pada pertengahan Desember 2026 merupakan target yang wajar dan proporsional. Mengingat pembahasan regulasi perampasan aset telah bergulir cukup lama di parlemen, DPR dituntut menunjukkan komitmen politik serta ketegasan agar tujuan utama penyelamatan keuangan negara dapat tercapai secara efektif tanpa berlarut-larut.