
DENPASAR, Letternews.net – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali sukses membongkar komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas kabupaten yang meresahkan krama Bali. Dalam pengungkapan periode Agustus hingga Oktober 2026, petugas berhasil meringkus 8 orang tersangka dari 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Denpasar, Badung, dan Gianyar.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dibeberkan langsung oleh Wadirreskrimum Polda Bali, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit 3 AKBP Belnas Pali Padang, S.E., S.I.K., serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., saat konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Bali, Denpasar, Jumat (23/10/2026).
AKBP Agung Budianaloka menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari serangkaian Laporan Polisi (LP) masyarakat yang kehilangan sepeda motor di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polda Bali bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menyapu bersih sindikat dari eksekutor (pemetik) hingga penadah.
“Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Resmob Polda Bali bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap 8 orang dari komplotan Curanmor yang beraksi di 13 TKP dengan menyita 11 unit sepeda motor sebagai barang bukti, mulai dari pemetik hingga penadah motor hasil kejahatan,” tegas AKBP Agung Budianaloka.
Pengungkapan jaringan ini bermula dari strategi undercover buying yang dilancarkan Tim Resmob Polda Bali pada Senin, 19 Oktober 2026. Petugas berpura-pura menjadi pembeli dan menyepakati transaksi dengan dua orang penadah, yakni AS (20) dan DI (41), di wilayah Denpasar.
Setelah AS dan DI diringkus beserta barang bukti, penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk pelaku utama (pemetik) berinisial IKA (38) asal Kintamani, Bangli, beserta unit Yamaha NMAX hasil kejahatan. IKA diketahui telah melancarkan aksi pencurian di 13 TKP wilayah Denpasar dan Gianyar selama bulan Oktober 2026.
Berikut perincian identitas dan peran 8 tersangka yang diamankan Polda Bali:
IKA (38): Pelaku utama (pemetik) di 13 TKP dengan modus kunci nyantol.
MGA (49): Spesialis kunci palsu di wilayah Padangsambian, Denpasar Barat (disita 1 unit Honda Scoopy).
DM (31) & JBM (24): Pelaku spesialis stang tak terkunci di proyek pembangunan Jalan Melang Kaja I, Kutuh, Kuta Selatan, Badung.
KB (22) & MB (20): Spesialis stang tidak terkunci. KB ditangkap di Pelabuhan Benoa saat hendak kabur ke Sumba, NTT, sedangkan MB dibekuk di Pemogan, Denpasar Selatan.
AS (20) & DI (41): Penadah yang memasarkan kendaraan hasil curian melalui marketplace media sosial.
Dalam operasi ini, Tim Resmob menyita barang bukti 11 unit sepeda motor, yang terdiri dari 4 unit Honda Vario, 3 unit Honda Scoopy, 3 unit Honda Beat, serta 1 unit Yamaha NMAX warna hitam.
Para pelaku pencurian (IKA, MGA, DM, JBM, KB, dan MB) dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Sementara para penadah (AS dan DI) dijerat Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Kejahatan terjadi sering kali karena ada kesempatan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, jangan ceroboh saat parkir, pastikan stang terkunci dan gunakan kunci pengaman ganda demi menjaga Bali tetap ajeg, aman, dan damai,” pungkasi AKBP Agung Budianaloka.