LetterNews
02 November 2026
19:14 WITA
BREAKING Diduga Diperas Rp1,5 Miliar Soal Akses Jalan Proyek Co-Living Keramas, Investor Benny Wulur Resmi Polisikan Oknum ke Polda Bali
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
16 October 2026 08:38 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Rudianto | Dipublikasikan: 16 October 2026, 08:38 WITA

Korupsi Dana Kebencanaan Berlangsung 4 Tahun, KPK Bongkar Skandal Dana Siap Pakai BNPB Hingga Jerat Adik Kepala Lembaga

Trik Jahat Bancakan Anggaran Darurat Bencana: Kasus Tangkap Tangan Perlihatkan Bobrok Pengadaan Barang dan Jasa yang Tega Memangsa Hak Korban Bencana

Foto: KPK konferensi pers

JAKARTA, Letternews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal korupsi yang sangat memprihatinkan di sektor penanggulangan bencana nasional. Pihak penyidik KPK menduga kuat praktik rasuah terkait penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah berlangsung secara sistematis selama tiga hingga empat tahun terakhir.

Padahal, dana darurat tersebut dialokasikan negara khusus untuk memenuhi kebutuhan paling mendesak bagi masyarakat yang terdampak musibah dan bencana alam di berbagai wilayah Indonesia.

Pengungkapan skandal ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim satgas KPK pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan 14 orang yang terdiri dari pejabat internal BNPB dan sejumlah pihak swasta vendor pengadaan.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan awal 1×24 jam, pada Rabu (14/10/2026), KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka utama dalam skandal korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai tersebut.

“Salah satu pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Setiawan, yang diketahui merupakan adik kandung sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama jajaran pejabat komitmen dan pihak kontraktor swasta,” tegas juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penyalahgunaan Dana Darurat Bencana Jadi Sorotan Publik dan Ancaman Hukuman Berat

Penetapan status tersangka terhadap Bima Setiawan dan kroninya memicu gelombang kecaman keras dari publik. Kasus ini dinilai sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan yang sangat keji karena memotong dan menyelewengkan anggaran kebencanaan yang seharusnya disalurkan dengan cepat untuk menyelamatkan nyawa serta pemulihan warga di lokasi bencana.

Berdasarkan temuan awal penyidikan KPK, modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi:

  1. Pengaturan Pemenang Lelang: Memutus penunjukan langsung vendor pengadaan barang/jasa darurat bencana dengan imbalan komitmen fee berkala.

  2. Penggelembungan Harga (Mark-up): Memanipulasi nilai pengadaan barang bantuan darurat agar menyisakan selisih anggaran yang mengalir ke kantong pribadi.

  3. Penyalahgunaan Wewenang Tenaga Ahli: Memanfaatkan kedekatan kekeluargaan dengan pimpinan tertinggi lembaga untuk mengintervensi pencairan Dana Siap Pakai (DSP).

KPK memastikan akan mendalami seluruh aliran dana selama rentang waktu 3-4 tahun terakhir guna melacak potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta keterlibatan pihak-pihak lain di lingkungan BNPB.