
JAKARTA, Letternews.net – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung RI terus mendalami penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM periode tahun 2018 hingga 2026.
Penyidik resmi memeriksa dua orang saksi penting terkait skandal tersebut pada Jumat (9/10/2026) di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengonfirmasi langsung agenda pemeriksaan kedua saksi dari unsur korporasi tersebut melalui keterangan resminya.
Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yakni:
HG, perwakilan dari PT Timah Tbk.
LOTJ, perwakilan dari PT PMM.
“Pemeriksaan para saksi oleh penyidik Jam Pidsus dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara (pemberkasan) terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM sejak 2018 sampai dengan 2026,” terang Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Kapuspenkum menegaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum dan pemeriksaan saksi ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel oleh tim penyidik Jam Pidsus dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip kehati-hatian.