LetterNews
03 November 2026
03:20 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
10 September 2026 12:29 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 10 September 2026, 12:29 WITA

Kejaksaan Agung Sita Penitipan Kerugian Negara Rp1 Triliun Kasus Korupsi Perkebunan Tebu PT PSMI di Lampung

Foto: Penyerahan dana tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum untuk perkebunan tebu pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

JAKARTA, Letternews.net – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menerima penyerahan uang secara sukarela sebesar Rp1.003.184.000.000 (Rp1 triliun lebih) dan USD 166.000 dari PT PSMI. Penyerahan dana tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum untuk perkebunan tebu pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Uang penitipan tersebut disita oleh tim penyidik berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel. Guna menjamin transparansi dan akuntabilitas, seluruh dana tersebut disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 JAM PIDSUS di Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bagian dari bank Himbara.

[irp]

Berikut poin-poin utama perkembangan penyidikan kasus kawasan hutan PT PSMI oleh JAM PIDSUS Kejagung:

  • Sitaan Fantastis: Penerimaan uang penitipan kerugian keuangan negara senilai Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000 melalui perwakilan PT PSMI (Sdr. VRL).

  • Pemeriksaan Saksi & Ahli: Penyidik telah memeriksa 47 orang saksi, 3 orang ahli, menyita dokumen terkait, serta memblokir 10 rekening perusahaan.

  • Akar Kasus Perkebunan Tebu: PT PSMI diduga menguasai dan mengolah lahan kawasan hutan milik PT INHUTANI V seluas ±32.375 hektar di Kabupaten Way Kanan secara melawan hukum sejak 2007, lalu membuat perjanjian kerja sama kemitraan tanpa izin Kementerian Kehutanan pada 2013.

“Tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” tegas Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar.

[irp]

Tata Kelola Aset dan Keberlanjutan Operasional Perusahaan

Direktur Penyidikan mengungkapkan adanya hambatan operasional dan keuangan yang dialami PT PSMI, terutama terkait pembayaran gaji karyawan perkebunan tebu, kewajiban kepada petani, dan belanja operasional.

Untuk menjaga keberlangsungan usaha dan hak para pekerja, penyidik akan menyerahkan barang bukti serta rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset. Selanjutnya, pengelolaan akan dilakukan secara transparan melalui pembuatan Escrow Account bekerja sama dengan BUMN di bidang perkebunan dan perbankan Himbara.

Editor: Rudi