LetterNews
03 November 2026
05:42 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
27 February 2026 21:29 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 27 February 2026, 21:29 WITA

Respon Cepat! Polda Bali Identifikasi 6 Pelaku Penculikan WNA Ukraina, Red Notice Interpol Segera Terbit

Foto: Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K

DENPASAR, Letternews.net – Kepolisian Daerah (Polda) Bali bergerak cepat mengungkap kasus penculikan warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK yang sempat viral di media sosial. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengonfirmasi bahwa identitas enam tersangka utama telah dikantongi dan kini dalam pengejaran internasional.

Keenam tersangka tersebut berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH. Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, empat pelaku diduga telah melarikan diri ke Malaysia, sementara dua lainnya disinyalir masih berada di wilayah Indonesia.

[irp]

Identitas Terungkap dari Rental Mobil dan GPS

Kasus ini mulai terang benderang setelah tim penyidik menelusuri kendaraan Avanza dan dua sepeda motor yang terekam CCTV di wilayah Badung dan Tabanan. Mobil tersebut disewa oleh seorang WNA berinisial C menggunakan paspor palsu. C sendiri berhasil diringkus polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23 Februari lalu.

“Dari pelacakan GPS kendaraan rental, ditemukan jejak persinggahan di sebuah vila di Tabanan. Kami menemukan sampel darah di vila tersebut yang identik dengan darah yang tertinggal di kendaraan rental,” ungkap Kombes Pol. Ariasandy, Jumat (27/2/2026).

[irp]

DPO dan Red Notice Interpol

Mengingat sebagian pelaku sudah menyeberang ke luar negeri, Polda Bali hari ini berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan Red Notice kepada Interpol.

Meskipun identitas pelaku sudah jelas, keberadaan korban IK hingga kini belum diketahui secara pasti. Namun, data Imigrasi mencatat IK belum keluar dari wilayah Indonesia. “Keberadaan korban diduga masih di wilayah kita karena identitasnya terpantau di sistem imigrasi,” tambahnya.

[irp]

Teka-teki Penemuan Potongan Tubuh di Gianyar

Di sisi lain, publik digegerkan dengan penemuan potongan kepala dan tubuh manusia di Muara Sungai Wos, Ketewel, Gianyar pada Kamis (26/2). Terkait dugaan apakah potongan tubuh tersebut adalah korban IK yang dimutilasi, Polda Bali masih menunggu hasil uji laboratorium.

“Kami sedang mengambil sampel DNA potongan tubuh tersebut untuk dicocokkan dengan DNA orang tua korban IK. Kami belum bisa memastikan sebelum ada hasil ilmiah,” tegas Kombes Pol. Ariasandy.

[irp]

Ancaman Hukuman Berat

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 450 KUHP baru terkait penculikan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga berpotensi dikenakan pasal berlapis mengenai perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat, serta pencurian dengan kekerasan (curas).

Editor: Rudi.