
JAKARTA, Letternews.net – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyita aset senilai Rp338,35 miliar di wilayah Kalimantan Barat. Penyitaan yang berlangsung selama lima hari, sejak 25 hingga 29 Agustus 2026, dilakukan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penataan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUP-OP) PT QSS periode 2017–2025 dengan tersangka SDT alias Aseng dkk.
[irp]
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa total nilai estimasi barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp338.358.700.000. Barang bukti ini terbagi menjadi dua kategori utama, yakni aset tidak bergerak serta armada operasional pertambangan bernilai tinggi.
Untuk kategori aset tak bergerak, tim menyita lahan di Pontianak dan Kubu Raya bernilai total Rp1.438.700.000:
Kota Pontianak: 2 bidang tanah dan bangunan seluas 284 m² dengan estimasi nilai Rp908.800.000.
Kabupaten Kubu Raya: 3 bidang tanah dan bangunan seluas 588 m² dengan estimasi nilai Rp529.900.000.
[irp]
Sementara itu, penyitaan terbesar berasal dari kelompok aset bergerak bernilai estimasi Rp336.920.000.000, yang diamankan dari tiga lokasi operasional PT QSS:
Area Perairan/Pelabuhan PT QSS: 7 unit Kapal Tongkang (nilai estimasi Rp210 miliar) dan 9 unit Kapal Tug Boat (nilai estimasi Rp90 miliar).
Area Site/Pit Pertambangan PT QSS: 16 unit Alat Berat Operasional, yang terdiri dari 10 Excavator, 2 Grader, 2 Loader, dan 2 Vibro (nilai estimasi Rp32 miliar).
Area Pool Kendaraan & Jalur Logistik: 23 unit Dump Truck Hino (Rp4,37 miliar), 23 unit Dump Truck Dongfeng (Rp1,38 miliar), 2 unit Mobil Double Cabin (Rp400 juta), serta 1 unit Mobil Single Cabin (Rp150 juta).
[irp]
“Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan, penyegelan, serta penitipan bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI ini selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya.
Penanganan kasus tata kelola tambang PT QSS ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas praktek penyimpangan izin pertambangan serta menyelamatkan aset negara dari kerugian tindak pidana korupsi di Indonesia.
Editor: Rudi