LetterNews
03 November 2026
06:12 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
20 August 2026 09:33 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 20 August 2026, 09:33 WITA

Uji Keabsahan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah, Tim Advokat Gelar Sidang Praperadilan Kedua di PN Jaksel

Terdakwa mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Foto: Hum

JAKARTA, Letternews.net – Sidang perdana permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Febrie Adriansyah terhadap Jaksa Agung RI cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Perkara yang terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindakan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung.

“Dalam perkara praperadilan ini, yang kami uji adalah prosedur, khususnya sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Pak Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung RI,” ujar Maqdir Ismail selaku Tim Advokat Febrie Adriansyah, Rabu (19/8/2026).

[irp]

Soroti Ketergesa-gesaan dan Keabsahan Predicate Crime

Tim Advokat menilai ada indikasi ketergesa-gesaan dalam penanganan perkara ini. Penetapan tersangka dan penahanan diterbitkan pada hari yang sama, yakni 24 Juli 2026, saat Febrie Adriansyah tengah diperiksa sebagai saksi.

Beberapa poin utama yang dipersoalkan oleh Tim Advokat meliputi:

  • Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah: Penetapan tersangka secara instan dinilai mengabaikan Pasal 91 KUHAP yang melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.

  • Pengujian Predicate Crime: Tim Advokat mempertanyakan kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penetapan pasal TPPU.

  • Alasan Penahanan Konkret: Hermawanto, anggota Tim Advokat, menegaskan bahwa sesuai Pasal 100 ayat (3) huruf b KUHAP, surat penahanan wajib memuat alasan konkret, tidak sekadar alasan “dianggap perlu”.

[irp]

Lanjutan Praperadilan Pertama No. 134

Di hari yang sama, PN Jakarta Selatan juga menggelar lanjutan sidang praperadilan pertama nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta penyerahan bukti dokumen dari Pemohon.

Dalam permohonan pertama tersebut, Tim Advokat menguraikan sedikitnya 30 indikasi pelanggaran hukum acara (due process of law) selama proses penanganan perkara sebelum ditangani Kejaksaan Agung RI.

Anggota Tim Advokat lainnya, Firman Wijaya, menegaskan bahwa langkah praperadilan ini diambil bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk memastikan seluruh tindakan upaya paksa berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Editor: Rudi