
DENPASAR, Letternews.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar secara resmi menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial dalam Penutupan Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua I Wayan Mariyana Wandhira dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, menetapkan: (1) Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun Anggaran 2025 dan (2) Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (17/10/2025), ini dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, serta jajaran Forkopimda dan Pimpinan OPD.
[irp]
Seluruh fraksi di DPRD Kota Denpasar menyatakan persetujuan penuh terhadap kedua Ranperda tersebut.
[irp]
Dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa, dijelaskan bahwa penyertaan modal ke Bank BPD Bali merupakan komitmen memperkuat permodalan BUMD yang berperan strategis dalam kemajuan ekonomi masyarakat Bali.
Terkait Ranperda APBD 2026, Wawali mengungkapkan adanya tantangan besar. Pemerintah Kota Denpasar mengalami pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat sebesar lebih dari Rp244 Miliar dibandingkan tahun 2025.
[irp]
“Kondisi ini menuntut penyesuaian pada sisi pendapatan, belanja maupun pengeluaran pembiayaan agar struktur anggaran tetap seimbang dan program prioritas tetap dapat dijalankan,” jelas Arya Wibawa.
Ia juga menambahkan bahwa penyesuaian anggaran harus dilakukan untuk reorientasi kegiatan, terutama dalam penanganan dampak pasca bencana banjir yang terjadi beberapa waktu lalu.
Wawali Arya Wibawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerja keras dan kerja samanya sehingga kedua Ranperda dapat disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar.
Editor: Rudi.