
JAKARTA, Letternews.net – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) memasuki babak baru. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengonfirmasi pelimpahan berkas dan penahanan para tersangka yang terseret dalam kasus penyimpangan tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tersebut.
“Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT kurun waktu 2016 hingga 2025,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta.
[irp]
Adapun empat tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meliputi:
BJW: Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
MJE: Pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama.
ST: Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) PT Asmin Koalindo Tuhup.
HZ: General Manager PT OOWL Indonesia.
Para tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan pengelolaan pertambangan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan/kedudukannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
[irp]
Guna kepentingan pembuktian perkara di persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) tertanggal 23 Juli 2026. Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 23 Juli 2026 hingga 11 Agustus 2026.
Para tersangka didakwa melanggar dakwaan Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta dakwaan Subsidair Pasal 604 pada regulasi yang sama.
Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat saat ini sedang menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara secara resmi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Editor: Rizal