LetterNews
03 November 2026
00:33 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
17 June 2026 10:01 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 17 June 2026, 10:01 WITA

Kasus Pungli Jabatan Rutan-Lapas Mandek 4 Tahun, MAKI Ancam Praperadilankan

Foto: Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

JAKARTA, Letternews.net – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ). MAKI meminta kejelasan terkait kelanjutan pengusutan kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pejabat pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), berinisial GD.

Kasus yang bergulir sejak dilaporkan pada Juni 2022 atau empat tahun lalu ini dinilai jalan di tempat tanpa ada kejelasan kelanjutan hukum yang pasti.

“Masalahnya sampai saat tidak jelas perkembangan penanganan kasus tersebut. Apakah masih dalam proses atau sudah berhenti dengan SP3 sejak kita laporkan kepada Kejati DKI pada Juni tahun 2022 atau empat tahun lalu,” tutur Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat di hubungi awak media LetternewsRabu (16/06/2026).

[irp]

Didukung Bukti Transfer Super Kuat, Modus Intimidasi Jabatan Diungkap

Boyamin menegaskan bahwa kasus terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham—sebelum kini bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)—bukanlah perkara sembarangan. Menurutnya, laporan yang dilayangkan MAKI didukung penuh oleh bukti-bukti yang super kuat, salah satunya adalah bukti transfer sejumlah uang.

Modus operandi yang dilakukan oleh GD, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bagian Mutasi, terbilang sangat berani. Ia diduga meminta imbalan sejumlah uang kepada para pejabat di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dalam menjalankan aksinya, oknum pejabat tersebut kerap menggunakan taktik intimidasi dan iming-iming jabatan, di antaranya:

  • Ancaman Demosi ke Daerah Terpencil: GD menakut-nakuti para pejabat Rutan maupun Lapas akan dipindahkan ke daerah terpencil jika tidak mau memenuhi permintaan uangnya.

  • Jual Beli Posisi Strategis: Pelaku menawarkan promosi jabatan baru atau membantu pejabat terkait agar tetap bertahan di posisi semula dengan syarat menyetorkan imbalan uang.

Melihat mandeknya penanganan perkara, Boyamin pun menegaskan bahwa MAKI tidak akan tinggal diam. Pihaknya siap mengambil langkah hukum tegas dengan mempraperadilankan Kejati DKJ jika tidak segera menuntaskan kasus tersebut. Apalagi, status hukum perkara ini sebenarnya tercatat sudah naik ke tahap penyidikan.

[irp]

Kejati DKI Jakarta Sempat Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan

Sebagai catatan kilas balik, Kejati DKI Jakarta sebetulnya pernah mengonfirmasi kelayakan kasus ini untuk diproses lebih lanjut. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) saat itu, Ashari Syam, pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa kasus pemerasan ini resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak empat tahun lalu.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu (15/06/2022) bahwa diambil kesimpulan dalam proses penyelidikan terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan,” kata Ashari dalam keterangan resminya, Jumat (17/06/2022).

Ashari Syam—yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Tengah—kala itu menyebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang ini dilakukan dengan cara memaksa sejumlah Kepala Rutan dan Kepala Lapas untuk menyerahkan uang haram sepanjang tahun 2020 hingga 2021. Jika menolak, sanksi demosi langsung mengancam posisi mereka.

Editor: Rudi.