Investasi Makin Aman, Pemerintah Buka Peluang Peningkatan Status Ruko HGB Menjadi SHM

 Investasi Makin Aman, Pemerintah Buka Peluang Peningkatan Status Ruko HGB Menjadi SHM

Foto: Ilustrasi bangunan ruko

JAKARTA, Letternews.net – Bagi para pemilik Rumah Toko (Ruko), status kepemilikan tanah seringkali menjadi kekhawatiran tersendiri jika hanya memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Kabar baiknya, Pemerintah kini menegaskan bahwa status HGB pada ruko dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik (SHM) untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemiliknya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa peluang ini terbuka lebar bagi masyarakat luas. Namun, proses peningkatan hak tersebut tetap harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Kenalkan PLN Kepada Generasi Penerus

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Langkah awal yang paling krusial adalah masyarakat harus memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasi sebelum mengajukan permohonan,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan resminya, Kamis (9/4/2026).

Peningkatan status dari HGB ke SHM dianggap sangat penting karena memberikan hak kepemilikan yang tidak berbatas waktu, berbeda dengan HGB yang memiliki masa berlaku tertentu (biasanya 20 hingga 30 tahun) dan harus diperpanjang.

BACA JUGA:  Ditinggal Jemput Pacar, Motor Pemuda Digondol Maling

Beberapa poin utama yang harus diperhatikan oleh pemilik ruko sebelum memulai proses ini meliputi:

  • Luas Tanah: Biasanya terdapat batasan luas tanah tertentu untuk ruko yang bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik (umumnya untuk luas di bawah 600 m²).

  • Peruntukan Ruang: Pastikan lokasi ruko berada di zona yang memang diperbolehkan untuk status Hak Milik sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) setempat.

  • Kelengkapan Dokumen: Menyiapkan IMB/PBG, identitas pemilik, serta sertifikat asli HGB yang masih berlaku.

Dengan meningkatnya status menjadi Hak Milik, nilai ekonomi ruko tersebut dipastikan akan naik secara signifikan, sekaligus memudahkan pemilik dalam proses penjaminan kredit ke perbankan atau pengalihan hak di masa depan.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: