Bongkar Dosa Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional: Rampok Dana Makan Gratis, Korup Motor Listrik Hingga Sepatu Anak Sekolah
Foto: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers
JAKARTA, Letternews.net – Tabir misteri di balik operasi penjemputan subuh oleh Kejaksaan Agung akhirnya terkuak secara benderang. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menahan tiga mantan pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) atas dugaan mega korupsi tata kelola program prioritas nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah DH (Eks Kepala BGN), SS (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), dan LP (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan). Mereka diduga kuat memanipulasi program yang mengendalikan uang negara ratusan triliun rupiah tersebut demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Modus Gurita Yayasan Fiktif: Sedot Insentif Triliunan Rupiah
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers pada Rabu (3/6/2026) malam mengungkapkan, program MBG yang diluncurkan sejak 6 Januari 2025 ini sejatinya disokong dana APBN fantastis, yakni sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak hingga Rp268 triliun pada tahun 2026.
Sesuai petunjuk teknis, pengelolaan dana di lapangan seharusnya disalurkan secara mandiri oleh yayasan-yayasan resmi di setiap sekolah melalui Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG ternyata dijadikan sarana kejahatan karena terafiliasi langsung dengan para tersangka (DH, SS, dan LP). Yayasan fiktif yang tidak memenuhi syarat ini tetap lolos karena adanya manipulasi sistem verifikasi pada Portal Mitra BGN atas intervensi langsung dari DH dan SS,” jelas Syarief Sulaeman.
Akibat pengaturan sepihak ini, yayasan-yayasan milik para pejabat teras BGN tersebut dengan mudah menyedot insentif ilegal senilai miliaran rupiah setiap hari, atau setara dengan triliunan rupiah per tahun keuangan negara.
Daftar Pengadaan Fiktif dan Mark-Up Gila-gilaan di Tubuh BGN
Selain mengalirkan dana ke yayasan pribadi, para tersangka juga melakukan intervensi melawan hukum kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka memaksa penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa fiktif yang jauh dari kebutuhan riil di lapangan.
Berdasarkan data rilis resmi dari Jampidsus Kejagung, berikut adalah rincian proyek pengadaan yang dikorupsi dengan modus mark-up harga:
-
Motor Listrik: Pengadaan sebanyak 21.801 unit dengan nilai fantastis mencapai Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1,03 triliun). Dana ini telah dicairkan ke PT YAT, sebuah vendor bodong yang terbukti tidak memiliki diler maupun bengkel aktif.
-
Sepatu Sekolah: Pengadaan sebanyak 32.000 pasang sepatu anak sekolah yang menyalahi ketentuan mutu dan digelembungkan harganya.
-
Komputer Tablet: Pengadaan sebanyak 31.994 unit tablet operasional yang tidak sesuai spesifikasi teknis lapangan.
-
Televisi 75 Inci: Pengadaan sebanyak 5.400 unit televisi layar lebar yang terindikasi kuat sarat akan komisi ilegal dan pemborosan anggaran.
Ancaman Hukum dan Penahanan di Dua Rutan Berbeda
Aksi lancung para mantan pejabat BGN ini dinilai telah mencederai program strategis nasional dalam memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) generasi muda Indonesia. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat.
Pada dakwaan Primair, para tersangka dibidik menggunakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20/2001. Sementara untuk dakwaan Subsidair, penyidik menerapkan Pasal 604 jo. Pasal 20 UU No. 1/2023.
“Untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses pembuktian, Tersangka DH, Tersangka SS, dan Tersangka LP resmi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” pungkas Syarief.
Guna menghindari pemufakatan jahat lanjutan selama proses hukum berjalan, lokasi penahanan para tersangka sengaja dipisah. Tersangka DH dan SS dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Tersangka LP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: Rudi.








