Drama Sidang Vonis Togar Situmorang: Telat 30 Menit, Jaksa Dilarang Duduk di Meja Persidangan PT Denpasar!

 Drama Sidang Vonis Togar Situmorang: Telat 30 Menit, Jaksa Dilarang Duduk di Meja Persidangan PT Denpasar!

Foto: Pembacaan putusan banding terdakwa Togar Situmorang di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada Rabu (3/6/2026) kemarin

DENPASAR, Letternews.net – Suasana persidangan pembacaan putusan banding terdakwa Togar Situmorang di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada Rabu (3/6/2026) kemarin diwarnai insiden tidak biasa. Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut dilarang mengikuti prosesi sidang dari meja penuntut akibat terlambat datang ke ruang sidang.

Setelah melalui diskusi dan perdebatan hangat di ruang sidang, majelis hakim akhirnya memperbolehkan kedua jaksa tersebut masuk ke dalam ruangan. Namun, alih-alih duduk di kursi kehormatan jaksa, mereka dipaksa puas duduk di bangku deretan pengunjung sidang.

BACA JUGA:  Dinas Pariwisata Dukung BPPD Kota Denpasar, Selenggarakan Virtual Sales Mission

Kronologi Keterlambatan: Meja Jaksa Kosong Saat Palu Diketuk

Berdasarkan data yang dihimpun langsung oleh tim redaksi Letternews.net di lokasi, jalannya persidangan mulanya dijadwalkan secara definitif pada pukul 10.00 WITA. Majelis hakim yang diketuai oleh Dr. Frida Ariayani, S.H., M.Hum., bersama dua hakim anggota Ni Made Sudani, S.H., M.Hum., dan Tito Suhud, S.H., M.H., serta Panitera Gusti Ayu Putu Paraini, S.H., telah bersiap tepat waktu di meja hijau.

Namun, hingga palu sidang pembuka diketuk, meja yang diperuntukkan bagi penuntut umum tampak kosong melongpong. Dua jaksa yang diketahui bernama I Made Lovi Pusnawan, S.H., M.H., dan Ni Putu Evy Widhiarini, S.H., M.Hum., baru menginjakkan kaki di gedung pengadilan pada pukul 10.30 WITA, alias terlambat selama 30 menit.

BACA JUGA:  Dari Keputusan Rektor Unud Terungkap Tembus Rp1,2 Miliar Per Mahasiswa

Alasan Ikut Agenda Zoom Kantor, Kuasa Hukum Pilih “No Comment”

Insiden bangku kosong ini langsung memantik sorotan tajam dari para pencari keadilan dan pengunjung yang hadir. Banyak pihak menilai keterlambatan dalam sidang sakral pembacaan vonis mencerminkan kurangnya profesionalisme aparat penegak hukum.

Kendati demikian, informasi internal yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa kedua jaksa tersebut terpaksa terlambat karena harus menghadiri dan menuntaskan agenda rapat daring (Zoom meeting) penting yang digelar mendadak di lingkungan kantor mereka sebelum bertolak ke pengadilan.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Sebut Saksi JPU Tak Mampu Buktikan Dakwaan Terhadap Dr. Togar Situmorang

Merespons fenomena unik di mana jaksa harus duduk di barisan penonton, kuasa hukum Togar Situmorang, Rinto Maha, memilih untuk tidak melontarkan serangan verbal yang frontal kepada pihak kejaksaan.

“No comment. Bapak dan rekan-rekan media bisa menilai sendiri sajalah bagaimana situasinya di lapangan,” jawab Rinto Maha singkat saat dimintai tanggapan oleh Letternews.net usai persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, Letternews.net telah mencoba melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi lanjutan kepada Jaksa I Made Lovi Pusnawan melalui pesan elektronik WhatsApp, namun belum mendapatkan respons atau jawaban resmi terkait insiden tersebut.

Editor: Rudi.

.
Bagikan: