Gelar Operasi SABERGEP di Ruang Publik, Satpol PP Denpasar Amankan 10 Pelanggar Ketertiban Umum
Foto: Petugas mengamankan orang yang beraktivitas mengganggu ketertiban umum.
DENPASAR, Letternews.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menggelar kegiatan Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah titik strategis wilayah Kota Denpasar pada Jumat (11/9/2026). Langkah tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat pengguna ruang publik.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 10 orang yang beraktivitas mengganggu ketertiban umum. Rincian pelanggar terdiri dari 1 orang manusia silver, 5 orang pengamen, 1 orang badut, 1 orang pedagang kerupuk, dan 2 orang pengemis.
Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa tindakan ini mengacu pada penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Berikut poin-poin penting arahan Kasatpol PP Denpasar terkait Operasi SABERGEP:
-
Tujuan Operasi: Menciptakan ruang publik dan fasilitas umum yang aman, nyaman, serta humanis bagi seluruh warga Kota Denpasar dan pengguna jalan.
-
Himbauan Kepada Masyarakat: Mengajak warga untuk stop memberikan uang secara langsung di jalanan kepada pengemis, pengamen, maupun manusia silver agar tidak memicu menjamurnya aktivitas serupa.
-
Keselamatan Lalu Lintas: Aktivitas meminta-minta di persimpangan jalan tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pelaku itu sendiri.
-
Layanan GARBASITA Gratis: Seluruh tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui GARBASITA (Gerakan Bersama Satpol PP Kota Denpasar) dipastikan tanpa dipungut biaya (gratis).
-
Komitmen Bebas Pungli: Menjaga integritas jajaran dengan menolak segala bentuk pemberian/imbalan serta membuka kanal aduan masyarakat jika ada pihak yang mengaku oknum Satpol PP.
“Mari bersama menciptakan ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan humanis. Jangan memberi di jalan, mari peduli dengan cara yang tepat,” tegas Kasatpol PP Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra.
Buka Kanal Pengaduan Bebas Pungli via GARBASITA
Guna mempertahankan integritas instansi, Satpol PP Kota Denpasar meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan tindakan pungutan liar yang mengatasnamakan petugas.
Laporan pengaduan atau informasi pelanggaran ruang publik dapat dikirimkan secara langsung melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326 dengan melampirkan bukti otentik untuk segera ditindaklanjuti.
Editor: Rudi








