LetterNews
21 September 2026
22:26 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Eksploitasi Konten Tak Manusiawi, Puspita Sari Resmi Dilaporkan ke Polsek Mengwi Terkait Live Viral

Foto: Puspita Sari resmi dilaporkan ke Polsek Mengwi oleh pihak keluarga korban terkait dugaan eksploitasi penyandang keterbelakangan mental saat live media sosial.

MENGWI, Letternews.net — Kasus dugaan eksploitasi terhadap penyandang keterbelakangan mental yang dilakukan oleh oknum pengguna media sosial bernama Puspita Sari memasuki babak baru. Pihak keluarga korban yang merasa harga dirinya diinjak-injak secara resmi memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polsek Mengwi.

Kejadian ini bermula saat Puspita diduga melakukan siaran langsung (live) di media sosial dan mengarahkan korban—yang diketahui memiliki keterbelakangan mental—untuk melakukan tindakan tidak senonoh serta menanggalkan pakaian demi konten.

[irp]

Dari Tertawa Menuju Konsekuensi Hukum

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak keluarga sangat terpukul melihat cuplikan video yang beredar, di mana terduga pelaku tampak tertawa lepas saat korban dieksploitasi di depan penonton daring. Namun, kebahagiaan sesaat atas dasar penderitaan orang lain itu kini harus berganti dengan proses pemeriksaan kepolisian.

“Keluarga sudah memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polsek Mengwi. Semoga yang bersangkutan bisa sabar menghadapi ini sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan,” ujar salah satu sumber yang mendampingi pihak keluarga.

[irp]

Pelajaran bagi Pengguna Media Sosial

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pembuat konten (content creator) dan masyarakat umum. Eksploitasi terhadap kelompok rentan, terutama mereka yang memiliki keterbatasan mental, bukan hanya pelanggaran etika yang berat tetapi juga memiliki delik hukum yang serius, termasuk potensi pelanggaran UU ITE dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polisi kini diharapkan dapat bertindak cepat untuk memproses laporan tersebut agar memberikan efek jera. Masyarakat diimbau untuk tidak meniru tindakan serupa dan lebih bijak dalam menggunakan fitur siaran langsung di media sosial.

Editor: Rudi.