Idul Fitri Berdekatan dengan Nyepi, Disnaker Bali Minta Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

 Idul Fitri Berdekatan dengan Nyepi, Disnaker Bali Minta Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

Foto: Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan

DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM bersiap mengambil langkah proaktif untuk menjamin hak para pekerja menjelang hari raya. Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan akan dibuka lebih awal, yakni mulai H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Langkah percepatan ini diambil mengingat kalender perayaan Idul Fitri tahun 2026 ini berdekatan dengan Hari Raya Nyepi, yang diprediksi akan menciptakan masa libur panjang di Pulau Dewata.

BACA JUGA:  Wajah Baru Samigita: Proyek Pantai Kuta Tembus 31 Persen, Pengisian Pasir Ditargetkan Mulai 15 Januari

Tindak Lanjut Arahan Pusat

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, mengungkapkan bahwa pembentukan posko ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang diterima pekan lalu.

“Mulai minggu depan kami siapkan. Tim teknis sudah merapatkan, yang jelas Posko Pengaduan THR ada. Biasanya H-14 sudah kami siapkan untuk melayani pengaduan pekerja,” ujar Setiawan, Senin (2/3/2026).

BACA JUGA:  Hut ke 234 Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar Persembahyangan Bersama di Pura Lempuyang Luhur

Antisipasi Libur Beruntun dan Kebijakan WFA

Menurut Setiawan, tantangan tahun ini cukup unik karena masa Lebaran beririsan dengan Nyepi. Adanya kebijakan Work From Anywhere (WFA) serta imbauan pemotongan cuti dari pemerintah pusat membuat pemerintah daerah harus bergerak lebih cepat agar semua pengaduan bisa terfasilitasi sebelum libur operasional dimulai.

“Pemprov Bali tentunya menindaklanjuti kebijakan pusat. Harapannya, seluruh komponen pemberi kerja di Bali, terutama badan usaha swasta, mengikuti kebijakan ini agar hak pekerja terpenuhi tepat waktu,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Pajak dari Ekonomi Digital Mencapai Rp27,85 Triliun hingga Agustus 2024

Catatan Evaluasi Tahun Sebelumnya

Meski jumlah aduan pada tahun 2025 lalu tergolong minim, Disnaker Bali tetap memberikan perhatian khusus pada perusahaan-perusahaan yang sempat dilaporkan. Keberadaan posko ini berfungsi sebagai instrumen pengawasan sekaligus penjamin bahwa perusahaan memenuhi kewajiban membayar THR sesuai regulasi.

Pemerintah berharap dengan dibukanya posko lebih awal, hubungan industrial di Bali tetap harmonis, dan para pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang di tengah momentum hari besar keagamaan yang berurutan.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: