UU PPRT Resmi Disahkan: Simak 12 Poin Penting Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

 UU PPRT Resmi Disahkan: Simak 12 Poin Penting Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

KETUK PALU: Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna pengesahan UU PPRT di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4). Pengesahan yang bertepatan dengan Hari Kartini ini diharapkan menjadi tonggak perlindungan hak asasi dan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

JAKARTA, Letternews.net – Sebuah sejarah baru bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia tercipta di Senayan. Tepat pada peringatan Hari Kartini, Selasa (21/4), Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, yang langsung disambut seruan “setuju” secara serempak oleh para peserta rapat.

Pengesahan ini menjadi sangat emosional karena dilakukan setelah melalui proses pembahasan panjang selama dua dekade. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyebut momen ini sebagai “kado terindah” bagi perempuan Indonesia di Hari Kartini.

BACA JUGA:  Bangga Kontingen Kwarda Bali Pengibar Bendera Jambore Nasional XI tahun 2022

“Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” ujar Bob Hasan saat menyampaikan laporannya.

12 Substansi Penting UU PPRT UU PPRT ini membawa perubahan fundamental dalam tata kelola dan perlindungan hukum bagi PRT yang selama ini berada di area abu-abu. Berikut adalah poin-poin utama yang disepakati:

  1. Asas Kekeluargaan & HAM: Perlindungan didasarkan pada keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

  2. Sistem Perekrutan: Dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui perusahaan.

  3. Definisi PRT: Pekerjaan atas dasar adat, kekerabatan, atau keagamaan tidak termasuk kategori PRT dalam UU ini.

  4. Modernisasi P3RT: Perekrutan lewat perusahaan dapat dilakukan secara luring maupun daring.

  5. Jaminan Sosial: PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS).

  6. Pendidikan Vokasi: Calon PRT berhak mendapatkan pelatihan dari pemerintah maupun perusahaan penyalur.

  7. Legalitas Perusahaan: P3RT wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.

  8. Larangan Potong Upah: Perusahaan (P3RT) dilarang keras memotong upah PRT.

  9. Pengawasan RT/RW: Melibatkan struktur terkecil masyarakat (RT/RW) untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.

  10. Perlindungan Pekerja Anak: Pengecualian hak tetap diberikan bagi mereka di bawah 18 tahun yang sudah bekerja sebelum UU ini berlaku.

BACA JUGA:  Apresiasi Dedikasi Pecalang, Gubernur Koster Bagikan Seragam di Buleleng dan Rancang Insentif Rp50 Juta per Desa Adat

Pemerintah dan DPR menargetkan seluruh peraturan pelaksanaan UU PPRT ini akan rampung dan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini diberlakukan.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: