LetterNews
03 November 2026
03:20 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
23 January 2026 06:55 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 23 January 2026, 06:55 WITA

Dugaan Kriminalisasi Ahli Waris: Gede Angastia Soroti Kejanggalan Eksekusi Lahan Gusti Swarnadi

Foto: Tokoh masyarakat Gede Angastia

DENPASAR, Letternews.net – Kasus sengketa lahan keluarga yang menimpa Gusti Swarnadi kini memasuki babak baru. Pengamat pembangunan sekaligus tokoh masyarakat Buleleng, Gede Angastia (Anggas), turun tangan mengawal kasus ini karena menduga adanya praktik kriminalisasi terhadap ahli waris yang buta hukum.

Dalam pertemuan di Denpasar, Kamis (22/01/2026), Anggas menegaskan kehadirannya sebagai representasi NGO anti-korupsi untuk menjembatani persoalan hukum yang dinilai sarat rekayasa dan intimidasi.

[irp posts=”22979″ ]

Kejanggalan Putusan Mahkamah Agung

Gede Angastia menyoroti keanehan dalam proses eksekusi lahan yang ditempati Gusti Swarnadi selama puluhan tahun. Berdasarkan pengamatannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), Gusti Swarnadi berada di posisi Tergugat bersama saudara-saudaranya. Dalam putusan tersebut, gugatan pihak Penggugat (pihak lawan) justru dikalahkan, yang artinya posisi Gusti Swarnadi secara hukum sangat kuat.

“Ini lucu dan aneh. Gusti Swarnadi ini adalah Tergugat yang menang dalam putusan MA, tapi kenapa sekarang dia disuruh keluar dari rumahnya sendiri oleh pengacara lawan? Sepertinya pengacara lawan harus banyak makan garam dulu agar paham bahwa posisi Tergugat yang menang itu berhak atas lahan tersebut,” tegas Anggas.

[irp posts=”22436″ ]

Isu Pindah Agama dan Hak Waris

Salah satu poin yang digunakan pihak lawan untuk menjegal hak waris Gusti Swarnadi adalah isu perbedaan keyakinan. Namun, Anggas membawa bukti otentik berupa Piagam Penobatan yang menyatakan bahwa Gusti Swarnadi telah kembali ke agama Hindu sejak tahun 2006, jauh sebelum proses hukum ini dimulai pada 2016.

“Pihak lawan menghembuskan isu agama untuk menghilangkan hak warisnya. Padahal, beliau sudah kembali ke Hindu sejak 2006 karena panggilan hati dan keluarga. Secara hukum adat dan perdata, beliau adalah ahli waris sah yang punya hak atas tanah tersebut,” tambahnya.

[irp]

Soroti Kajian Akademis dan Dugaan Intervensi Oknum

Anggas juga memberikan peringatan keras terhadap sebuah kajian yang dibuat oleh oknum dosen di salah satu universitas di Denpasar. Ia menilai kajian tersebut sangat memihak dan merugikan Gusti Swarnadi tanpa pernah melakukan konfirmasi lapangan.

“Saya akan datangi universitas tersebut dan menemui rektornya. Kajian ini menyesatkan dan bisa merusak nama baik instansi pendidikan jika digunakan untuk melegalkan rekayasa hukum,” ancam Anggas.

Selain itu, ia menyayangkan adanya keterlibatan oknum yang mengenakan atribut institusi tertentu untuk melakukan intervensi lapangan. Anggas meminta Bapak Kapolda Bali dan pihak terkait untuk membina oknum-oknum yang bertindak di luar wewenang dalam sengketa tanah keluarga ini.

[irp]

Pesan untuk Gusti Swarnadi

Gede Angastia meminta Gusti Swarnadi untuk tetap tenang dan bertahan di kediamannya. “Jangan takut, tetap tinggal di sana. Secara hukum Anda menang. Saya akan kawal ini ke pengadilan agar hak pembagian waris yang adil segera terealisasi bagi semua ahli waris yang menang sebagai Tergugat,” pungkasnya.

Editor: Rudi.