Jaga Estetika Kota, Satpol PP Denpasar “Bersihkan” Puluhan Baliho dan Spanduk Ilegal di Ruas Jalan Protokol

 Jaga Estetika Kota, Satpol PP Denpasar “Bersihkan” Puluhan Baliho dan Spanduk Ilegal di Ruas Jalan Protokol

Foto: Satpol PP Denpasar tertibkan puluhan Baliho, Spanduk, Banner, Pamflet dan Umbul-umbul

DENPASAR, Letternews.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar terus bergerak tegas dalam menjaga keindahan dan ketertiban wajah ibu kota Provinsi Bali. Pada Selasa (13/01/2026), Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) melakukan aksi penertiban besar-besaran terhadap media promosi ilegal yang “menjamur” di fasilitas umum.

Penertiban ini menyasar berbagai atribut seperti baliho, spanduk, banner, hingga pamflet yang dipasang tidak sesuai aturan dan merusak estetika tata kota.

BACA JUGA:  Jaga Wajah Kota Tetap Cantik, Satpol PP Denpasar Sapu Bersih PKL Bandel di Sepanjang Jalan Kamboja

Menyasar 7 Jalan Protokol Denpasar

Kepala Bidang KUKM Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Petugas menyisir sejumlah ruas jalan utama yang memiliki kepadatan aktivitas tinggi, di antaranya:

  • Jalan Hayam Wuruk & Jalan Veteran

  • Jalan Patimura & Jalan Suli

  • Jalan Sari Gading & Jalan Nangka Selatan

  • Jalan Arjuna

“Lokasi-lokasi tersebut kami pantau sering menjadi titik pemasangan media promosi tanpa izin atau melanggar ketentuan pemasangan di fasilitas umum,” ungkap Yudie Asmara.

BACA JUGA:  Akhir Tahun 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin Sampaikan Evaluasi Kinerja Bidang-bidang

Ratusan Media Promosi Diamankan

Dalam operasi kali ini, petugas berhasil mengamankan ratusan media reklame yang melanggar. Berdasarkan pendataan di lapangan, total barang bukti yang diangkut ke kantor Satpol PP meliputi:

  • 35 buah Pamflet

  • 29 buah Spanduk

  • 25 buah Banner

  • 2 buah Baliho

  • 1 buah Umbul-umbul

Yudie menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan upaya edukatif. Pihaknya mengimbau para pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan agar selalu mematuhi aturan perizinan sebelum memasang media promosi.

BACA JUGA:  GURU CABUL! Baru Mengabdi 2 Minggu, Oknum Guru Bahasa Bali SMPN 6 Denpasar Dipecat Tidak Hormat Usai Tunjukkan Alat Kelamin ke Siswa

Komitmen Menjaga Keindahan Kota Budaya

Selain menjaga keasrian, penertiban ini bertujuan meminimalisir gangguan keselamatan bagi pengguna jalan, terutama media promosi yang dipasang menutupi pandangan atau di tiang listrik/pohon.

“Kami ingin memastikan Denpasar tetap menjadi kota yang nyaman, aman, dan indah sebagai kota berwawasan budaya. Bagi pemilik yang ingin melakukan klarifikasi, silakan datang ke kantor Satpol PP dengan membawa bukti kepemilikan dan dokumen perizinan yang sah,” tutupnya.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: