Kabar Gembira Bagi WP Patuh! PMK Nomor 28 Tahun 2026 Terbit, Restitusi Pajak Kini Lebih Cepat dan Pasti
Foto: Denda Pajak Perusahaan 2026, PENG-31/PJ.09/2026, Relaksasi Pajak Badan, Implementasi Coretax DJP, Lapor SPT Badan Telat.

JAKARTA, Letternews.net — Pemerintah resmi memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP). Melalui Kementerian Keuangan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku efektif sejak 1 Mei 2026.
Regulasi terbaru ini hadir untuk menyempurnakan kebijakan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan digital. Fokus utamanya adalah meningkatkan akurasi, memberikan kepastian hukum, serta memastikan fasilitas pengembalian pajak (restitusi) diberikan secara tepat sasaran dan akuntabel.
Mekanisme Penelitian, Bukan Pemeriksaan
Satu poin krusial dalam PMK-28/2026 adalah penegasan bahwa pengembalian pendahuluan dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Hal ini secara signifikan akan mempercepat waktu layanan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan haknya tanpa harus melalui proses audit yang panjang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi untuk menyeimbangkan antara kemudahan layanan dan pengawasan.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan diberikan lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ungkap Inge.
Siapa Saja yang Berhak?
Berdasarkan aturan baru ini, terdapat tiga kelompok utama Wajib Pajak yang dapat menikmati fasilitas percepatan pengembalian:
-
WP Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP): Wajib Pajak patuh yang tidak memiliki tunggakan pajak dan bersih dari catatan pidana perpajakan.
-
WP Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP): Wajib Pajak dengan batasan peredaran usaha dan jumlah lebih bayar tertentu.
-
PKP Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN): Termasuk eksportir dan pelaku usaha yang melakukan penyerahan kepada pemungut PPN dengan kriteria spesifik.
Dengan kriteria yang lebih terukur, regulasi ini diharapkan mampu mendorong tingkat kepatuhan sukarela serta membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan kredibel di Indonesia.
Editor: Rudi.







