Kuasa Hukum Sebut Saksi JPU Tak Mampu Buktikan Dakwaan Terhadap Dr. Togar Situmorang

 Kuasa Hukum Sebut Saksi JPU Tak Mampu Buktikan Dakwaan Terhadap Dr. Togar Situmorang

Foto: Kuasa hukum Dr. Togar Situmorang menilai saksi yang dihadirkan JPU di PN Denpasar tidak memenuhi unsur saksi sempurna dan hanya bersifat testimonium de auditu.

DENPASAR. Letternews.net Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat pengacara senior Dr. Togar Situmorang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/01/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menjadi sorotan setelah tim kuasa hukum terdakwa menilai keterangan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menguatkan dakwaan.

BACA JUGA:  Pimpin Kejati Bali, Setiawan Budi Cahyono: Integritas Adalah Napas, Jangan Ada Pemerasan di Desa!

Kesaksian Dinilai Tidak Sinkron dengan BAP

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan empat orang saksi, yakni Agus Setyo Budiman, Agustinus J. Lamba, serta dua penyidik kepolisian, I Kadek van Pramana (Polres Badung) dan Wayan Prima Warmadikayasa (Polda Bali).

Kuasa hukum terdakwa, Axl Matthew Situmorang yang didampingi Alexander Ricardo Gracia Situmorang (Kantor Hukum Dr. Fahri Bachmid, SH., MH & Associates), menyoroti adanya ketidaksinkronan antara keterangan saksi di muka sidang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Di dalam BAP secara jelas saksi menyatakan tanggal dan kejadiannya. Namun ketika diuji di persidangan, saksi tidak mampu membuktikan bahwa Pak Togar telah menjanjikan suatu hal,” ujar Axl usai persidangan.

BACA JUGA:  Mantan Kapolres Ngada dan Mahasiswi Jalani Sidang Perdana

Kritik Saksi Testimonium De Auditu

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mayoritas saksi yang dihadirkan JPU tidak memenuhi kriteria “Saksi Sempurna”. Dalam hukum pidana, saksi seharusnya adalah mereka yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri peristiwa tersebut.

“Saksi-saksi yang hadir mayoritas hanya mendengar cerita dari pihak pelapor (testimonium de auditu). Fakta persidangan hingga saat ini tidak menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Viral Buang Sampah Sembarangan di Serangan, Dua Pelaku Kembali Minta Maaf, Akui Gunakan Mobil Kampus

Penegasan Profesionalitas Advokat

Axl Matthew juga menegaskan bahwa tindakan Dr. Togar Situmorang selama ini merupakan bagian dari menjalankan profesi advokat sesuai koridor hukum. Hal ini diperkuat dengan fakta terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap pihak terkait lainnya, yakni Fransisca Fannie Lauren Christie dan Valerio Tocci.

“Keterangan para penyidik, baik dari Polres Badung maupun Polda Bali, justru menguatkan bahwa tidak ada unsur niat jahat dari Pak Togar Situmorang,” tegas Axl dengan optimis.

Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan untuk menggali lebih dalam fakta-fakta hukum yang ada.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: