Sertifikat SHGB “Misterius”: Ada Apa di Balik Proyek Mangrove KEK Kura-Kura Bali?

 Sertifikat SHGB “Misterius”: Ada Apa di Balik Proyek Mangrove KEK Kura-Kura Bali?

Foto: Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi

DENPASAR, Letternews.net — Tensi di Gedung DPRD Bali memuncak setelah PT Bali Turtle Island Development (BTID), pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, secara mengejutkan mangkir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP, Senin (4/5). Ketidakhadiran ini memicu kecurigaan publik terkait legalitas aktivitas di lahan mangrove Serangan.

Sikap tidak kooperatif manajemen BTID tidak hanya membuat geram anggota dewan, tetapi juga memaksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali angkat bicara mengenai berbagai kejanggalan dokumen di lapangan.

BACA JUGA:  Hari Raya Pagerwesi 2026, Zulfikar Wijaya Ajak Umat Perkokoh Diri dengan Ilmu dan Dharma

Dokumen SHGB Tak Kunjung Diserahkan

Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan adalah keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik BTID. Hingga saat ini, dokumen tersebut seolah “disembunyikan” dari otoritas pengawas. Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengungkapkan keraguannya terhadap legalitas pembabatan mangrove di kawasan tersebut karena pihak pengembang belum juga menyerahkan dokumen untuk membuktikan masa berlaku dan peruntukan izinnya.

“Kami sudah berulang kali mengingatkan agar mereka tunduk pada keputusan Pansus. Ketidakhadiran dan tidak diserahkannya dokumen SHGB ini justru memperkeruh suasana,” tegas Rai Dharmadi.

BACA JUGA:  KPK Sita Dokumen Lukas Enembe

Kenapa Belum Ada Penyegelan Total?

Meski aktivitas di lokasi telah direkomendasikan untuk dihentikan sementara, publik mempertanyakan mengapa Pol PP Line belum terpasang secara menyeluruh di area proyek. Menanggapi hal ini, Satpol PP berdalih pemasangan garis pengawasan secara penuh belum memungkinkan karena masih adanya mobilitas kendaraan dan agenda kunjungan dinas di dalam kawasan tersebut.

Namun, alasan ini tidak meredakan desakan masyarakat agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, terutama jika menyangkut kerusakan ekosistem mangrove yang dilindungi.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Epi Kusnandar Ini Kasusnya

Uji Nyali Penegakan Hukum di Bali

Mangkirnya korporasi besar dari panggilan wakil rakyat memicu pertanyaan mendasar: Apakah status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) membuat sebuah proyek menjadi kebal hukum? Pansus TRAP DPRD Bali memastikan akan terus mengejar kejelasan dokumen dan tanggung jawab lingkungan dari BTID demi memastikan kepentingan publik dan kelestarian alam Bali tetap terjaga.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: