Terkait Pencucian Uang Nurhadi di Periksa KPK

 Terkait Pencucian Uang Nurhadi di Periksa KPK

Foto: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Letternews.net — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro pada hari ini, Senin 15 Januari 2024.

Eddy Sindoro akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

BACA JUGA:  Gerakan Pramuka Kwarcab Denpasar Gelar Jambore

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi- saksi, Eddy Sindoro (swasta),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Eddy Sindoro, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya bernama Mamaji alias Darmaji selaku pihak swasta. Namun, Ali tidak membeberkan materi apa yang akan didalami penyidik kepada dua saksi dimaksud.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan TPPU Nurhadi. Ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.

BACA JUGA:  Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, Presiden: Semua Perlu Kajian

Nurhadi dan Rezky Herbiyono sebelumnya telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Dia dan menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis 6 Januari 2022. (LN/SIN)

 

.

Bagikan: