
JAKARTA, Letternews.net – Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) bergerak cepat menindaklanjuti penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pelimpahan dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Kasus yang menyita perhatian publik ini melibatkan barang bukti fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pasca penyerahan perkara dan barang bukti tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Guna menjaga independensi dan efektivitas proses hukum, Kejagung menunjuk sembilan orang jaksa senior yang tergabung dalam “Tim 9”.
“Anggota Tim 9 dipilih secara khusus dengan maksud menghindari potensi resistensi antara tim penyidik dengan tersangka,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
[irp]
Sebagai langkah awal penyidikan khusus TPPU, Tim 9 bergerak memanggil empat orang saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU pada Rabu (22/7/2026).
Namun dari empat saksi yang dipanggil, dua di antaranya tidak hadir:
Saksi FA: Tidak hadir dengan melampirkan alasan kesehatan.
Saksi NH: Tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan resmi.
Merespons hal tersebut, Tim 9 Penyidik Kejagung menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi FA dan NH pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang.
[irp]
Guna menjamin transparansi serta objektivitas, proses pemeriksaan saksi dan ahli pada 22 Juli lalu disaksikan langsung oleh Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kejagung menegaskan bahwa koordinasi intensif bersama Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terus diperkuat demi mempercepat pembuktian tindak pidana pencucian uang tersebut di pengadilan.
Editor: Rudi