
JAKARTA, Letternews.net – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM periode 2018 hingga 2026. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa saksi yang dipanggil dan hadir memenuhi pemeriksaan penyidik adalah AS, yang menjabat sebagai Direksi PT TMS.
“Pemeriksaan saksi AS selaku Direksi PT TMS dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya.
Anang menambahkan bahwa seluruh tahapan penyidikan perkara ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejaksaan Agung memastikan penanganan kasus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam mengumpulkan alat bukti.
Langkah penyidik memeriksa pihak-pihak terafiliasi dari korporasi mitra maupun penyedia dilakukan guna membongkar secara terang benderang konstruksi perkara, aliran dana, serta potensi kerugian keuangan maupun perekonomian negara dalam tata kelola tambang non-logam tersebut.