LetterNews
03 November 2026
04:38 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
24 October 2026 07:55 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 24 October 2026, 07:55 WITA

Usut Korupsi KSO PT Pertamina EP dan Migas Bekasi, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi Foster & Oil Energy

Perkuat Pembuktian Penyimpangan Tata Kelola Migas 2009–2024: Kejagung Garap Pihak Swasta Asal Foster & Oil Energy Pte. Ltd. Secara Profesional dan Akuntabel

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.

JAKARTA, Letternews.net – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mendalami penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola minyak dan gas bumi.

Penyidik kembali memeriksa seorang saksi kunci terkait dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT Pertamina EP yang berlangsung sepanjang rentang tahun 2009 hingga 2024, Jumat (23/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan adanya pemeriksaan saksi tersebut di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Jakarta.

“Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu Saudara HR selaku perwakilan dari Foster & Oil Energy Pte. Ltd.,” terang Anang Supriatna dalam keterangan resminya dari Jakarta.

Lengkapi Pembuktian Perkara KSO Migas Bekasi 2009–2024

Anang menjelaskan bahwa pendalaman materi terhadap saksi HR dilakukan penyidik guna memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara dugaan penyelewengan dana dan tata kelola KSO PT Pertamina EP dengan BUMD Migas Kota Bekasi tersebut.

Penyidik menegaskan commitment penuh untuk menuntaskan penyidikan secara transparan, independen, dan profesional demi mengembalikan potensi kerugian keuangan negara.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian,” tegas Kapuspenkum Kejagung.