
JAKARTA, Letternews.net – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mempercepat usut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jam pidsus, Febrie Adriansyah.
Langkah imperatif ini dibuktikan melalui tindakan penyidikan Tim 9 Kejagung yang resmi menggeledah empat entitas korporasi milik tersangka Don Ritto (DR) di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Empat perusahaan yang disasar penyidik meliputi PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Perusahaan-perusahaan tersebut ditengarai kuat dimanfaatkan sebagai instrumen money laundering guna menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.
“Empat perusahaan milik tersangka DR resmi digeledah karena diduga kuat menjadi sarana penampungan aliran dana tindak pidana pencucian uang,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (4/8/2026).
[irp]
Selain menyasar kantor korporasi, tim penyidik Kejagung juga menggeledah kantor hukum milik Don Ritto di Jakarta Selatan serta kediaman tersangka Nurman Herin (NH) di Depok, Jawa Barat.
Poin-poin penting dalam pengembangan kasus TPPU ini meliputi:
Penyitaan Barang Bukti Mewah: Tindakan penggeledahan ini melengkapi penyitaan emas batangan seberat 74 kilogram dan dana valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah sebelumnya.
Penelusuran Aset Swasta: Penyidik fokus melacak keterlibatan entitas swasta dan menyisir aliran dana hasil tindak pidana.
[irp]
Sesuai Prosedur KUHAP: Kejagung menegaskan seluruh proses hukum dijalankan secara transparan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peluang Lokasi Baru: Pihak penyidik membuka peluang penggeledahan di lokasi tambahan seiring munculnya fakta hukum baru.
Kejagung memastikan komitmennya untuk mengusut tuntas keterlibatan seluruh pihak tanpa pandang bulu demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.
Editor: Rudi