
JAKARTA, Letternews.net – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI terus bergerak cepat mengusut tuntas sejumlah penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor komoditas dan energi nasional.
Pada Senin, 26 Oktober 2026, penyidik memeriksa tujuh orang saksi terkait dua kasus korupsi terpisah, yakni dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel serta penyimpangan tata kelola minyak dan gas bumi pada KSO PT Pertamina EP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., membeberkan bahwa pada perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, penyidik memeriksa empat orang saksi kunci untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Adapun keempat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yakni YV dari Kementerian Perdagangan, AW serta DR dari PT CNI, dan AA dari PT AKA GC.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel. Penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” jelas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pada hari yang sama, Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejagung juga memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009–2024.
Saksi-saksi yang diperiksa meliputi BS dari PT PHE, serta NR dan DAS yang berasal dari KSO Pertamina EP – PD Migas Kota Bekasi.
Sementara itu dari kancah diplomasi hukum internasional, Kejaksaan RI mendorong lembaga penuntutan se-ASEAN untuk memperkuat koordinasi serta komunikasi cepat dalam memerangi kejahatan transnasional dan melacak bukti-bukti elektronik lintas negara.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R. Narendra Jatna yang bertindak mewakili Jaksa Agung RI dalam ajang 1st ASEAN Prosecutors/Attorneys General Meeting (APGM) di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam pada 19–20 Oktober 2026. Pertemuan bersejarah ini menjadi momentum perdana setelah APAGM resmi masuk sebagai ASEAN Sectoral Ministerial Bodies di bawah Piagam ASEAN.
“Para delegasi berkomitmen memerangi kejahatan transnasional yang tidak mengenal batas negara. Melalui APAGM, seluruh lembaga penuntutan di ASEAN dapat bertukar informasi lebih cepat dan membangun focal points demi efektivitas kerja sama hukum mendukung Visi Komunitas ASEAN 2045,” pungkas Kapuspenkum Anang Supriatna mengutip paparan Jamdatun.