Lampu Kuning Sektor Pengadaan: KPK Ungkap ‘Mufakat Jahat’ Sudah Dirancang Sebelum Proyek Dimulai

 Lampu Kuning Sektor Pengadaan: KPK Ungkap ‘Mufakat Jahat’ Sudah Dirancang Sebelum Proyek Dimulai

Foto: Juru bicara KPK Budi Prasetyo

JAKARTA, Letternews.net – Sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) masih menjadi “ladang basah” praktik korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 446 perkara atau sekitar 25 persen dari total 1.782 kasus yang ditangani hingga saat ini berkaitan erat dengan sektor pengadaan.

Ironisnya, praktik lancung ini tidak lagi terjadi secara spontan, melainkan telah direncanakan dengan matang jauh sebelum tender dimulai.

“KPK menemukan penyimpangan PBJ bahkan telah direncanakan sebelum tahap perencanaan, karena ada mufakat jahat,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (25/4).

Menurut Budi, pola ini sangat merusak karena mematikan prinsip persaingan sehat, menurunkan kualitas hasil pembangunan, dan yang paling fatal adalah mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah.

BACA JUGA:  Muskot, Melany Dian Risiyantie Terpilih Sebagai Ketua POSSI Kota Denpasar Periode 2023-2027

Tren Skor Integritas: Membaik Namun Tetap Rawan

Data kerentanan ini diperkuat oleh hasil instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Secara nasional, skor MCSP pada area PBJ tahun 2025 berada di angka 69, naik tipis dari tahun sebelumnya yang berada di angka 68.

Kenaikan signifikan terlihat pada skor SPI pengelolaan PBJ, yang melompat dari 64,83 pada tahun 2024 menjadi 85,02 pada tahun 2025. Meski secara statistik menunjukkan perbaikan integritas, KPK mengingatkan agar semua pihak tidak terlena. Potensi penyimpangan dinilai masih sangat tinggi sehingga pengawasan ketat tetap menjadi harga mati.

BACA JUGA:  Gotong Royong Semesta Berencana: Gerakan Massif Penanaman Pohon dan Bersih-Bersih Sungai Wujudkan Bali Hijau dan Harmoni

Masyarakat Sebagai ‘Watchdog’

Menghadapi tantangan ini, KPK menegaskan bahwa pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan sebagai watchdog atau pengawas independen.

“KPK mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan di pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga negara lainnya untuk memastikan setiap rupiah uang negara kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang berkualitas,” tutup Budi.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: