
BADUNG, Letternews.net – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi sembilan Warga Negara Asing (WNA) selama periode 29 September hingga 4 Oktober 2026. Dari total sembilan pelanggar keimigrasian tersebut, dua di antaranya terbukti menjadi “investor bodong”.
Seluruh WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara, yakni Amerika Serikat (2 orang), Prancis (2 orang), Jerman (1 orang), Australia (1 orang), Malaysia (1 orang), Latvia (1 orang), serta Thailand (1 orang). Pemulangan paksa dilaksanakan langsung melalui pintu keberangkatan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil nyata dari pengawasan dan patroli rutin petugas di lapangan wilayah Kabupaten Badung. Patroli menyasar kesesuaian antara dokumen izin tinggal yang dipegang dengan aktivitas riil para WNA.
“ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas,” kata Muhamad Novyandri di Badung, Senin (5/10/2026).
Dua WNA berstatus “investor bodong” yang ditindak adalah AS asal Jerman dan TL asal Prancis. AS memegang ITAS Investor tetapi tidak menanamkan modal maupun menjalankan usaha, sementara TL menyalahgunakan ITAS Investor untuk bekerja sebagai host di sebuah vila pribadi.
Selain dua modus tersebut, WNA asal Latvia (AC) menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk mengelola aset dan mendirikan PT PMA tanpa izin resmi. Modus serupa dilakukan WNA Australia (TBJ) yang membuka praktik osteopath di Canggu, WNA Amerika Serikat (EWM) pemegang paspor ganda, serta eks narapidana narkotika asal Malaysia (SG). Sementara tiga WNA lainnya ditindak akibat melanggar batas waktu tinggal (overstay) hingga ratusan hari.
Muhamad Novyandri menegaskan bahwa penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, guna memastikan fungsi pengawasan keimigrasian di Bali berjalan optimal, adil, dan berkesinambungan.