Tim PAM SDO Kejari Kabupaten Probolinggo Berhasil Amankan Oknum Mengaku Sebagai Pegawai Kejaksaan

 Tim PAM SDO Kejari Kabupaten Probolinggo Berhasil Amankan Oknum Mengaku Sebagai Pegawai Kejaksaan

Foto: Tim PAM SDO saat interogasi

Letternews.net — Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan RI di Kabupaten Probolinggo berinisial AM. Jumat 21 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 s/d 23.00 WIB bertempat di Desa Sumberkedawung, Kecamatan, Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur

BACA JUGA:  Jelang KTT G20 BUPDA Kuta Jamin Kenyamanan Serta Keamanan Wisatawan 

Adapun rangkaian kegiatan pengamanan tersebut berawal dari kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Tim PAM SDO terhadap korban berinisial DAU. Kemudian, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengantarkan korban ke Polres Probolinggo untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Selanjutnya, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melakukan koordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terlapor beserta barang bukti yaitu ID Card Kejaksaan korban, Pakaian Sipil dengan Badge Kejaksaan, Nametag, sabuk Kejaksaan, dan pangkat Kejaksaan.

BACA JUGA:  Aset Terduga Tersangka LPD Sangeh I Nyoman Agus Ariadi Disita Penyidik

Lalu, Sdri. AM dibawa ke Markas Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Probolinggo untuk proses lebih lanjut,

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Sdri. AM sejak tahun 2021 mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan dan pada awal tahun 2024 ia menghubungi ayah korban DAU dengan mengatakan hendak menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo karena ia telah berdinas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Kemudian Sdri. DAU mengaku dimintai uang senilai Rp12.000.000 dan telah membayar Rp7.300.000 kepada Sdri AM dengan alasan biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan yang selanjutnya Sdri. AM memberikan 1 seragam kejaksaan dan 2 seragam batik serta badge kepada korban DAU.

BACA JUGA:  Kejari Badung Titipkan 23 Tahanan Dirutan Lapas Kelas II A Kerobokan

Selain DAU, terdapat dua orang kerabatnya yang menjadi korban dan telah menyerahkan uang senilai masing-masing dari korban AS senilai Rp12.000.000 dan MW senilai Rp5.600.000 dengan iming-iming menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan diberikan seragam serta badge Kejaksaan.

Didapatkan juga informasi bahwa Sdri. AM adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo. Dalam menjalankan aksinya, korban DAU mengatakan bahwa Sdri. AM mengaku bekerja sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang pindah dari Kejaksaan Negeri Pasuruan.

BACA JUGA:  KPK Ungkap Uang Miliaran Hasil Korupsi Eks Mentan, Masuk ke Partai

Dengan dilakukannya pengamanan terhadap Sdri. AM akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo. Selain itu, kegiatan Pengamanan Sumber Daya Organisasi yang dilakukan oleh Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo merupakan bentuk upaya cipta kondisi guna terciptanya kepercayaan masyarakat terbadap Institusi Kejaksaan RI pada umumnya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo khususnya

Reporter: Pen

 

.

Bagikan: