
SINGARAJA, Letternews.net – Penyidik Satreskrim Polres Buleleng resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penyerobotan lahan di kawasan Danau Buyan, Desa Pancasari, Sukasada. Laporan pidana yang sebelumnya diajukan oleh manajemen PT Sarana Buwana Handara (SBH) terhadap sejumlah warga lokal tersebut resmi digugurkan setelah aparat kepolisian tidak menemukan adanya unsur tindak pidana di lapangan.
Keputusan hukum ini menjadi titik krusial dalam polemik agraria di kawasan pariwisata tersebut. Diketahui, objek sengketa merupakan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT SBH yang masa berlakunya telah kedaluwarsa dan resmi berakhir sejak tahun 2012 silam. Berdasarkan ketentuan hukum pertanahan nasional, status hak atas tanah tersebut kini otomatis kembali menjadi tanah negara.
[irp]
Penghentian kasus ini disambut haru oleh warga Pancasari yang sempat dilaporkan ke polisi. Salah satu perwakilan masyarakat setempat, Made Suartana alias Bentir, menegaskan bahwa sejak awal warga tidak pernah berniat mengambil atau menguasai hak milik pihak lain secara ilegal.
Masyarakat adat di sekitar Danau Buyan diketahui telah menempati, merawat, dan menggantungkan roda perekonomian keluarga dari sektor pertanian di lahan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun.
“Kami lahir dan besar di sini. Orang tua kami sudah berkebun dan hidup dari tanah ini sejak puluhan tahun lalu. Kalau HGB perusahaan sudah berakhir sejak 2012, secara hukum hak eksklusif mereka sudah selesai. Jadi, kami bukan menyerobot tanah perusahaan, kami hanya mempertahankan lahan hidup kami,” ujar Bentir secara lugas di Pancasari, Rabu (27/5/2026).
[irp]
Dalam perspektif hukum pertanahan dan tata ruang, tanah negara bekas HGB yang tidak diperpanjang tidak serta-merta bisa diklaim sepihak oleh mantan pemegang hak. Otoritas pengaturan dan pemanfaatannya berada penuh di tangan negara dengan wajib mempertimbangkan pemanfaatan lahan yang nyata oleh masyarakat di lapangan (land utilization).
Dengan dikeluarkannya keputusan penghentian penyelidikan oleh Polres Buleleng per Mei 2026 ini, sengketa ini dinilai murni sebagai persoalan perdata agraria. Langkah kepolisian menetapkan kasus ini bukan sebagai tindak pidana penyerobotan dinilai sebagai kemenangan berharga bagi keadilan substantif masyarakat kecil di Buleleng.
Perkara ini kini memasuki babak baru, di mana penataan dan legalitas pemanfaatan lahan di kawasan konservasi Danau Buyan selanjutnya akan bergantung pada kebijakan reforma agraria pemerintah daerah dan pusat.
Editor: Rudi.