
JAKARTA, Letternews.net – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bergerak cepat mengamankan aset strategis negara dari ancaman penyelundupan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, memimpin langsung peninjauan logistik kontainer berisi mineral langka (Rare Earth) bermuatan radioaktif di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/5/2026).
Dalam inspeksi mendadak tersebut, Jampidsus didampingi langsung oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, selaku Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH. Langkah taktis ini diambil pasca-adanya penindakan operasional di laut oleh jajaran TNI Angkatan Laut (AL).
[irp]
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam rilis resminya menyatakan bahwa peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 lalu. Petugas di lapangan telah membuka secara paksa 15 dari total 25 kontainer misterius tersebut untuk dicocokkan muatannya dengan manifes dokumen ekspor resmi.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan adanya indikasi kuat manipulasi data administrasi dan pelanggaran berat dalam tata niaga logistik internasional ini.
“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor. Beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi dokumen khusus, bahkan terdapat beberapa komoditas yang statusnya dilarang keras dalam tata niaga ekspor nasional,” tegas Barita Simanjuntak.
[irp]
Temuan awal dari Tim Penyidik TNI AL ini akan menjadi hulu dari pengembangan kasus hukum yang lebih besar. Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jampidsus memastikan akan mengawal penuh perkara ini guna mengidentifikasi adanya unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat berwenang (abuse of power), hingga pemalsuan dokumen negara.
Sinergi ketat antara Kejaksaan Agung dan Markas Besar TNI ini mengirimkan sinyal tegas kepada mafia penyelundup bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi eksploitasi ilegal Sumber Daya Alam (SDA) strategis yang merugikan perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Editor: Rudi.